URGENSI REFORMASI PELAYANAN PUBLIK DI SUMATERA UTARA (HARAPAN UNTUK GUBERNUR SUMATERA UTARA YANG BARU TERPILIH)

Oleh : Ade Parlaungan Nasution

 

Dari hasil rilis yang dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) yang diumumkan pada tahun 2017 tentang hasil evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi di 34 Provinsi di Indonesia, Sumatera Utara mendapat peringkat C dan untuk regional Sumatera merupakan yang terbilang rendah dibandingkan dengan provinsi tetangga lainnya seperti Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Riau. Adapun variabel-variabel yang diukur meliputi kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM aparatur, sarana dan prasarana, sistem informasi, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.

Hal diatas tentu saja mengejutkan secara geografis, mengingat Sumatera Utara adalah provinsi dengan jumlah populasi terbesar di Pulau Sumatera dan dikenal sebagai pusat pertumbuhan ekonomi serta industri ternama di Sumatera dan juga secara historis merupakan pusat pemerintahan se sumatera pada masa orde lama dan orde baru. Namun secara faktual bahwa memang terdapat kondisi pelayanan publik yang belum baik yang tentu saja telah diukur dengan variabel-variabel yang disebutkan diatas.

Kenapa dengan layanan publik ? Pelayanan publik yang baik adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi oleh negara. Apalagi tugas negara, bahkan semua negara, yang salah satunya adalah to serve the people (melayani masyarakat) disamping melindungi dan mengatur masyarakat. Pelayanan publik yang baik adalah indikator pemerintahan yang baik dan bersih yang dalam setiap visi misi pemerintah daerah atau gubernur dan wakil gubernur selalu dicantumkan dan merupakan janji politik kepada masyarakat yang memilih.

Mengakses layanan publik yang efisien dan efektif adalah suatu impian sekaligus  kenikmatan yang di idam-idamkan masyarakat. Kenapa efisien dan efektif ? ya, karena pelayanan publik yang baik dan prima adalah ditandai dengan tidak adanya biaya tambahan dan tidak berbelit-belit baik yang di desain oleh birokrasi maupun yang di desain oleh oknum aparatur. Bahkan negara pun mempunyai cita-cita dan tujuan mulia melayani masyarakatnya secara baik dan profesional sebagaimana telah ditetapkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang antara lain memuat bahwa Pelayanan Publik ada­lah kegiatan atau rangkaian kegiatan da­lam rangka pemenuhan kebutuhan pe­layanan sesuai dengan peraturan per­undang-undangan bagi setiap warga ne­gara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pe­la­yanan publik. Terkait hal pemenuhan ke­butuhan pelayanan publik itu sendiri pun tidak terlepas dari standar pelayanan yang menjadi tolok ukur menjadi pe­doman penyeleng­garaan yang ber­kua­litas, cepat, mudah dan terjangkau

Tugas berat Gubernur Sumatera Utara terpilih tahun 2018 ini adalah bagaimana melaksanakan reformasi pelayanan publik di sumatera utara ditengah sikap pesisme yang sarkasme maupun sambil senyum sinis masyarakat tentang kualitas pelayanan publik seperti ungkapan “ semua urusan memakai uang tunai atau mau setor uang ke negara aja koq susahnya setengah mati” atau senyum sumringah oknum petugas aparatur sambil bergumam “ kalau bisa dibuat susah kenapa pula dibuat gampang ?

Harapan reformasi pelayanan publik di Provinsi Sumatera Utara ini tentu saja dialamatkan pada Bapak Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang telah terpilih secara demokratis untuk menduduki tahta Gubernur dan wakil Gubernur  periode 2018 – 2023 yang sebentar lagi akan di lantik secara resmi. Semboyan  gubernur terpilih pasangan Edy Ramayadi – Musa Rajekshah dalam masa kampanye yaitu Sumut Bermatabat yang tentunya akan di sahkan menjadi doukumen resmi visi dan misi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Utara 2018 – 2023 tak ada salahnya di kombinasikan dengan program kerja rivalnya ketika pada masa pemilihan terdahulu. Tim Djarot-Sihar dalam kampanye dalam debat publik yang menekankan reformasi pelayanan publik dengan pendekatan teknologi informasi.

Teknologi Informasi dalam Pelayanan Publik adalah  yang penting untuk mereduksi baik kelalaian maupun kesengajaan oknum aparatur  dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Teknologi informasi mampu memaksa SDM aparatur untuk bersikap jujur dan dalam hitungan pasti dalam setiap kebijakan pelayanan publik

Dalam hal teknologi informasi, dapat dikatakan  Sumatera Utara Jauh tertinggal dalam pelayanan publik pembayaran pajak kenderaan bermotor yang merupakan pajak provinsi dengan Kepulauan Riau dan Jawa Timur yang telah menjalankan aplikasi online mengecek jumlah pembayaran Pajak kenderaan yang tentu saja memudahkan masyarakat dari antri, membuang-buang waktu karena tidak ada kejelasan kapan selesai  dan perilaku tidak terpuji dari aparat pelayanan yang terkadang memperlambat pelayanan hanya demi kepentingan pribadi.

Reformasi pelayanan publik memang butuh usaha dan keinginan yang kuat dari pemimpin dan pejabatnya. Secara sinis ada  yang mengatakan bahwa reformasi pelayanan publik itu akan menggangu keseimbangan atau merusak status quo kelompok-kelompok tertentu yang diuntungkan dari kesemrawutan pelayanan publik. Banyak contoh kisah sukses pelayanan publik yang prima yang menguntungkan masyarakat di provinsi lain, penggerak utamanya adalah pimpinan daerah yang secara sistematis yang aktif mengawasi dan mengontrol segala persoalan baik dari hulu maupun hilir.

Langkah pertama yang harus dibenahi dalam reformasi pelayanan publik di Sumatera Utara adalah diprioritaskan pada dua hal pertama sebagai bentuk keseriusan gubernur terpilih yang baru yaitu kebutuhan  hak dasar warga dan pembayaran uang kepada negara. Kebutuhan hak dasar warga yang harus  di reformasi adalah pelayanan penerbitan dokumen kewarganegaraan seperti KTP, Akte Lahir, KK serta pelayanan publik dasar lainnya seperti pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan lain-lain yang berhubungan dengan hak sebagai warganegara.dan untuk selanjutnya melangkah ketahap pembenahan sektor lainnya seperti pelayanan publik penanaman modal, lelang dan pelayanan publik yang berhubungan dengan pembangunan dan pemberdayaan lainnya. Sedangkan kemudahan pembayaran uang ke negara meliputi pembayaran pajak seperti pembayaran Pajak kenderaan bermotor, pajak lainnya baik pajak provinsi maupun pajak kabupaten/kota

Adalah tugas yang berat bagi Gubernur terpilih Sumatera Utara saat ini, disamping perlu upaya keras menghapus stigma dan mindset tentang pelayanan yang belum baik yang ditinggalkan gubernur terdahulu juga harus bekerja keras untuk menumbuhkan atau bahkan mungkin menciptakan etos kerja baru bagi para pegawai  dan aparatur negara di Sumatera Utara yang kebanyakan belum sepenuhnya menyadari fungsi dan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Teori dan referensi tentang pelayanan publik banyak kita dapati, kisah sukses pelayanan publik yang baik di provinsi lain sudah banyak kita dengar, seminar, lokakarya dan workshop beratus kali telah di gelar dan pakar/ahli atau konsultan tentang pelayanan publik jumlahnya banyak serta saya yakin bahwa dokumen-dokumen Standard pelayanan pun telah ada namun belum sepenuhnya dapat dijalankan dan yang terpenting sekarang adalah niat baik yang serius dan konsisten untuk menerapkan kebijakan pelayanan publik dalam kerangka reformasi, dengan perkataan lain melalui langkah langkah dan prosedur yang berkesinambungan dalam upaya mencapai SUMUT Bermartabat yang mampu mensejahterakan dan membahagiakan seluruh masyarakat Sumatera Utara

Telah dimuat sebagai opini di harian WASPADA, Medan Tanggal 3 September 2018