PUNGUTAN DONASI KOTA BATAM : POTRET KURANG OPTIMALNYA PENGELOLAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Terhitung Oktober 2011, Pemerintah Kota Batam menerapkan pungutan donasi di pelabuhan internasional dan domestik serta Bandara. Pungutan ini menurut pernyataan beberapa pejabatnya adalah dimaksudkan untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dengan menggunakan payung hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2001 tentang Penerimaan Sumbangan dari Pihak Ketiga.

Perlu kita ketahui, bahwa memang sudah banyak kabupaten/kota lain yang telah menerapkan pungutan donasi ini di pelabuhan laut maupun bandara, sebut saja misalnya kabupaten Pariaman, Kota Semarang dan kota-kota lainnya, namun pelaksanaannya tidak begitu mendapat penolakan alias lancar-lancar saja, berbeda dengan kota batam, yang tentu saja mendapat reaksi yang keras beserta kritikan bermacam-macam nadanya dari berbagai unsur masyarakat.

Hal ini tentunya sangat dipengaruhi oleh karasteristik unik kota batam itu sendiri. Kota batam disamping dikelola oleh Pemerintah Kota Batam juga ada lembaga lain yang telah ada sejak lama yang juga mempunyai kewenangan untuk membangun kota batam yaitu Badan Pengusahaan (BP) Batam yang juga berkiprah dalam pembangunan kota batam bahkan jauh sebelum kehadiran Pemerintah Kota Batam, sampai saat ini kewenangan BP Batam tersebut masih cukup signifikan.

Persoalannya tentu saja makin panas, masyarakat dibingungkan oleh kewenangan 2 instansi ini, walaupun peruntukan dana tersebut berbeda, pungutan yang dilakukan oleh BP Batam disetorkan ke kas pusat sedangkan donasi yang dipungut oleh pemko batam disetorkan kas daerah, yang tentu saja pemanfaatan dana tersebut berbeda. namun kondisi ini menjadi preseden burukbagi beberapa kalangan yang menggambarkan kerumitan birokrasi didaerah yang diproklamirkan daerah perdagangan bebas

Berdasarkan perda no. 16 tahun 2001 tersebut disebutkan bahwa Daerah dapat menerima Sumbangan dari Pihak Ketiga danSumbangan dimaksud pasal ini dapat berupa pemberian : hadiah, donasi, wakaf, hibah dan / atau lain-lain sumbangan yang diberikan oleh Pihak Ketiga.

Namun perda ini seharusnya belum dapat diterapkan karena petunjuk teknik pelaksanaannya belum ada yaitu keputusan ataupun peraturan walikota tentang apa saja bentuk dan kriteria donasi yang akan dipungut

Berdasarkan dari 2 hal tersebut diatas yakni pertama, adanya dualisme pemegang kewenangan dalam pembangunan batam antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam serta, kedua belum adanya petunjuk teknis pelaksanaan dalam bentuk keputusan walikota tentang donasi, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan pungutan donasi di pelabuhan laut dan bandara sangat tidak tepat dilaksanakan, karena disamping tidak populer, toh masih ada sumber penerimaan lain yang jauh lebih besar dan mempunyai payung hukum yang jelas ketimbang dari pungutan donasi yaitu pajak daerah dan retibusi daerah

Namun setidaknya ada 2 dugaan (hipotesa) dalam mencermati bergulirnya wacana dan perdebatan mengenai mengapa pemerintah kota batam menerapkan pemberlakuan pungutan donasi ini

  1. Sebagai upaya “trial and error” yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam untuk mengurangi dominasi Badan Pengusahaan (BP) Batam dalam kewenangan pengelolaan pelabuhan laut dan bandara. Hal ini akan menjadi wacana public yang bergeser dari wacana daerah menjadi wacana nasional mengenai dualisme kewenangan yang terjadi di kota batam yang merupakan persoalan khusus dalam otonomi daerah di Indonesia. Hal ini dapat kita lihat dari indikator-indikator beberapa ketidaksepakatan dalam pembagian kewenangan antara Pemko batam dan BP Batam.
  2. Diduga, Pemko Batam kesulitan untuk mengoptimalkan pemasukan pendapatan dari sektor pajak daerah dan retribusi di Kota Batam. Padahal ektensifikasi pajak daerah dan retribusi sudah semakin luas, karena berdasarkan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ada pelimpahan beberapa kewenangan pajak yang dulunya merupakan pajak pusat sekarang 100% merupakan pajak daerah sebut saja Pajak bumi bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Disamping ekstensifikasi, juga ada intensifikasi pajak berupa kenaikan tariff beberapa objek pajak daerah.

Kalau memang tujuannya untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) kota batam yang ujung-ujungnya menambah pundi-pundi kas daerah, ada baiknya sektor utama pendapatan daerah ini dikelola dengan baik, karena menurut pengamatan kami, Sistem, metode dan Sumber Daya Manusia pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah masih jauh dari optimal sehingga terkesan banyak potensi pendapatan asli daerah yang loss dan tidak optimal terealisasi.