Tulisan ini menyajikan analisis mendalam mengenai Keadilan Transisi (Just Transition – JT) dalam konteks percepatan global menuju energi terbarukan (EBT), dengan fokus strategis pada implikasi terhadap pekerja di sektor ekstraktif, khususnya pertambangan batu bara dan minyak/gas, di Indonesia dan kawasan ASEAN. Hasil Global Stocktake Pertama (GST1) di COP28 menegaskan perlunya dekarbonisasi masif, mengingat sektor energi menyumbang 79% emisi global, menjadikan transisi dari bahan bakar fosil sebagai keharusan sistemik

Keadilan Transisi, yang didukung oleh mandat Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) dan Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC), bertujuan untuk memastikan bahwa peralihan dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi regeneratif bersifat adil, teratur, dan inklusif. Analisis ketenagakerjaan menunjukkan bahwa meskipun Indonesia berpotensi menciptakan hingga 95.9 ribu lapangan kerja baru dari proyek EBT, tantangan utama terletak pada ketidaksesuaian spasial dan keterampilan (skill-location mismatch), di mana pekerjaan baru tidak selalu tercipta di lokasi yang sama dengan hilangnya pekerjaan fosil.

Arsitektur pendanaan utama, seperti Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP) Indonesia, yang berkomitmen memobilisasi USD 20 miliar , menghadapi hambatan struktural signifikan. Ketergantungan berat pada pinjaman komersial alih-alih pendanaan konsesi, ditambah dengan kebijakan domestik yang masih mendistorsi pasar (seperti kontrak take-or-pay PLTU), mengancam Keadilan Distributif dengan membebani utang alih-alih menghilangkan risiko investasi EBT. Kinerja transisi energi Indonesia (ETI 55,8) juga tertinggal dari Malaysia (ETI 61,7), yang menunjukkan keunggulan dalam kesiapan regulasi dan infrastruktur.

Untuk mencapai transisi yang benar-benar berkeadilan, tulisan ini menyimpulkan perlunya tindakan proaktif dan terkoordinasi. Rekomendasi strategis meliputi eliminasi segera kebijakan yang melindungi bahan bakar fosil, penggunaan dana konsesi JETP untuk de-risking investasi EBT, dan pembentukan Komisi Transisi Berkeadilan Nasional. Selain itu, implementasi database pekerja terdampak yang terpusat dan program skill-adjacent yang mencontoh model Kanada sangat krusial untuk melindungi kesejahteraan pekerja pertambangan dan memitigasi risiko sosial ekonomi. Kegagalan dalam bertindak tegas saat ini akan menghasilkan biaya sosial dan finansial yang jauh lebih besar di masa depan, sebagaimana yang dipelajari dari pengalaman transisi batu bara di Jerman.

Kerangka Konseptual dan Mandat Global Keadilan Transisi (Just Transition)

Latar Belakang Strategis dan Urgensi Dekarbonisasi di ASEAN

Transisi energi merupakan kebutuhan mendesak, bukan lagi pilihan, terutama bagi kawasan dengan emisi tinggi seperti Asia Tenggara. Hasil Global Stocktake Pertama (GST1) yang diadopsi pada COP28 menggarisbawahi kegagalan kolektif dunia dalam membatasi kenaikan suhu global di bawah 1,5 C. Jika semua komitmen iklim saat ini dilaksanakan, suhu global diproyeksikan masih mencapai 2,1 hingga 2,8 derajat Celsius. Mengingat sektor energi menyumbang sekitar 79% dari emisi global (berdasarkan Tulisan IPCC AR6, 2023), dekarbonisasi sektor ini—termasuk pembangkit listrik, transportasi, dan bangunan—menjadi fokus mitigasi perubahan iklim.

Negara-negara Anggota ASEAN, sebagai pihak UNFCCC, telah menyepakati dukungan untuk transisi yang adil, teratur, dan terukur dari bahan bakar fosil. Komitmen regional ini mencakup pelipatgandaan EBT hingga tiga kali lipat dan penggandaan efisiensi energi pada tahun 2030, serta penghentian penggunaan batu bara secara bertahap dan penghapusan subsidi bahan bakar fosil yang tidak efisien. Tujuan ambisius ini harus diperkuat untuk mencapai Visi ASEAN Pasca 2025 yang sejalan dengan Perjanjian Paris.

Selain imperatif iklim, terdapat implikasi ekonomi ganda. Badan Energi Internasional (IEA) mencatat bahwa dalam beberapa tahun mendatang, Asia Tenggara berpotensi menjadi kawasan importir bersih bahan bakar fosil. Proyeksi ini akan meningkatkan beban keuangan yang signifikan pada pemerintah negara-negara di kawasan. Oleh karena itu, percepatan transisi menuju EBT bukan hanya kewajiban lingkungan, tetapi juga strategi ketahanan energi dan stabilitas fiskal.

Definisi Keadilan Transisi: Dari Ekonomi Ekstraktif menuju Regeneratif

Keadilan Transisi (JT) sering diperbincangkan di Indonesia sejak memegang kepemimpinan G20 pada tahun 2022. Namun, konsep ini lebih dari sekadar kompensasi bagi pekerja; ia didefinisikan sebagai seperangkat prinsip, proses, dan praktik yang dipandu oleh visi, bersifat mempersatukan, dan sesuai dengan konteks lokal, yang bertujuan membangun kekuatan ekonomi dan politik untuk beralih secara fundamental dari ekonomi ekstraktif ke ekonomi regeneratif.

Tujuan utama Keadilan Transisi adalah transformasi sistemik yang harus didasarkan pada tiga pilar keadilan:

  1. Keadilan Prosedural: Menekankan tata kelola yang inklusif, memastikan bahwa semua pemangku kepentingan—terutama pekerja dan komunitas lokal—memiliki suara dalam perencanaan dan implementasi kebijakan. Hal ini ditunjukkan melalui dialog sosial dan pembentukan badan pengelola khusus.
  2. Keadilan Distributif: Memastikan bahwa biaya (kehilangan pekerjaan, penutupan aset) dan manfaat (lapangan kerja hijau, peluang ekonomi baru) dari transisi didistribusikan secara adil dan merata, terutama bagi masyarakat yang paling rentan.
  3. Keadilan Restoratif: Fokus pada upaya memperbaiki kerugian historis dan sosial, termasuk dampak lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas ekstraktif sebelumnya. Meskipun konsep ini berasal dari konteks keadilan transisi pasca-konflik, penerapannya dalam transisi energi penting untuk memulihkan kehidupan korban dan komunitas yang terkena dampak, baik melalui tindakan simbolis maupun material.

Mandat ILO dan Prinsip Pekerjaan yang Layak (Decent Work)

Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), sebagai badan PBB yang memajukan keadilan sosial dan ekonomi melalui penetapan standar perburuhan, merupakan pilar utama dalam kerangka Keadilan Transisi. Pedoman ILO bertumpu pada empat pilar Agenda Pekerjaan yang Layak: dialog sosial, perlindungan sosial, hak-hak di tempat kerja, dan pekerjaan. Kerangka ini memastikan bahwa transisi energi tidak hanya menciptakan pekerjaan, tetapi juga pekerjaan yang berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan secara lingkungan.

Dialog sosial adalah komponen yang sangat penting. Perjanjian transisi harus melibatkan serikat pekerja, pemerintah, dan perusahaan, memastikan banyak pemberitahuan dan dukungan, pelatihan dan pendidikan, pemindahan tenaga kerja yang terkena dampak, investasi di masyarakat yang terdampak, dan penciptaan pekerjaan berkualitas di sektor-sektor baru

Sebuah pertimbangan strategis yang penting adalah pemahaman bahwa transisi yang berkepanjangan dan reaktif memiliki konsekuensi finansial dan sosial yang sangat besar. Sebagaimana terlihat dalam kasus transisi batu bara Jerman, penundaan signifikan dalam mengimplementasikan transisi energi secara proaktif meningkatkan biaya kompensasi yang harus dikeluarkan pemerintah selama beberapa dekade, membuat wilayah batu bara tersebut berkinerja ekonomi lebih rendah dan masyarakatnya merasa terasing. Indonesia, dengan adanya kebijakan yang masih cenderung melindungi bahan bakar fosil, menghadapi risiko meniru model reaktif yang mahal ini. Oleh karena itu, Keadilan Transisi memerlukan perencanaan proaktif dan cepat untuk memitigasi risiko biaya sosial dan finansial di masa depan.

Analisis Dampak Socio-Ekonomi dan Proyeksi Ketenagakerjaan

Skala Disrupsi Pekerja Bahan Bakar Fosil

Transisi energi menghasilkan disrupsi ketenagakerjaan skala besar yang harus dikelola. Secara global, perubahan ini akan berdampak pada jutaan pekerja. Di Indonesia, fokus utama adalah pekerja di sektor pertambangan batu bara dan PLTU, serta rantai pasok terkait (transportasi, logistik). Negara-negara dengan ketergantungan batu bara yang tinggi telah mengakui skala tantangan ini. Misalnya, Afrika Selatan, yang merupakan negara pertama dengan Just Energy Transition Partnership (JETP), memperkirakan bahwa sekitar 200.000 orang di negara tersebut bergantung secara langsung dan tidak langsung pada sektor batu bara untuk mata pencaharian mereka.

Pekerja yang terkena dampak di Indonesia mencakup pekerja formal dan, yang lebih rentan, pekerja informal di sekitar wilayah tambang. Ketika PLTU atau tambang ditutup, disrupsi terjadi secara mendalam di tingkat komunitas, melampaui pekerja inti dan memengaruhi Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) serta layanan sosial yang menopang ekonomi ekstraktif lokal.

Potensi Kuantitatif dan Kualitatif Lapangan Kerja Hijau di Indonesia

Meskipun terjadi kehilangan pekerjaan di sektor fosil, transisi energi bersih juga merupakan pendorong kuat penciptaan lapangan kerja baru Analisis proyeksi lapangan kerja di Indonesia menunjukkan potensi yang signifikan dari program EBT.

Berdasarkan data yang ada, program ekspansi energi bersih Indonesia berpotensi menciptakan hingga 95.9 ribu lapangan kerja baru. Proyeksi ini mencakup berbagai inisiatif EBT, seperti Green RUPTL, Dediselisasi, dan substitusi PLTU baru dengan PLTS.

Table I: Potensi Penciptaan Lapangan Kerja Baru dari Proyek Energi Terbarukan di Indonesia (Ribuan)

Program EBT Utama Keterangan Implementasi Estimasi Jumlah Lapangan Kerja (Ribuan) Fokus Keterampilan (Proyeksi)
Green RUPTL Program Saat Ini (+2.7 GW) 41.3 Menengah – Tinggi (Insinyur, Teknisi, Proyek Manajemen)
Dediselisasi Substitusi PLTD dengan EBT 4.6 Menengah (Pemasangan, Operasi & Pemeliharaan Lokal)
PLTS Atap Program Saat Ini 4.1 Menengah – Rendah (Instalasi, Pemeliharaan, Butuh Formalisasi)
Realokasi PLTU Baru Substitusi PLTU Baru (+5.8 GW PLTS) 45.9 Tinggi (Manufaktur, Litbang, Rantai Pasok)
Total Proyeksi 95.9 Membutuhkan Investasi Skill dan Lokalisasi
Sumber: Diadaptasi dari

Namun, potensi kuantitatif ini harus diiringi dengan mitigasi tantangan kualitatif. Badan-badan internasional telah memperingatkan bahwa pekerjaan baru yang tercipta tidak selalu muncul di tempat yang sama, tidak selalu sesuai dengan keahlian pekerja yang ada, atau memiliki kualitas dan tingkat upah yang setara Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian spasial dan kesenjangan keterampilan (spatial and skill gap mismatch) yang merupakan potensi kegagalan Keadilan Distributif.

Jika pekerjaan di sektor fosil terkonsentrasi di daerah ekstraktif spesifik (misalnya, Kalimantan atau beberapa lokasi PLTU di Jawa), dan pekerjaan EBT baru terkonsentrasi di pusat manufaktur atau lokasi proyek lain, pekerja yang terdampak mungkin terpaksa melakukan migrasi atau menghadapi pengangguran jangka panjang, meskipun ada surplus pekerjaan EBT secara nasional. Strategi Keadilan Transisi yang efektif harus mengintegrasikan perencanaan energi dengan perencanaan tata ruang dan investasi daerah untuk memastikan relokasi rantai pasok EBT dan program pelatihan dilakukan di wilayah yang terdampak oleh penutupan aset fosil.

Keunggulan Kompetitif Malaysia (ETI) dan Pelajaran Bagi Indonesia

Perbandingan kinerja transisi energi di Asia Tenggara menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan. Menurut tulisan World Economic Forum (WEF) Fostering Effective Energy Transition 2023, kinerja transisi energi Indonesia (skor ETI 55,8) tertinggal dari Malaysia (skor ETI 61,7), Vietnam (58,9), dan Thailand (55,9). Malaysia memperoleh skor tertinggi di Asia Tenggara berkat ketahanan pasokan energi yang kuat dan bauran energi yang sangat beragam.

Keunggulan Malaysia ditopang oleh kerangka regulasi, investasi, dan infrastruktur yang lebih siap untuk transisi. Malaysia juga telah meluncurkan National Energy Transition Roadmap (NETR) yang mencakup fokus pada transisi yang bertanggung jawab (Responsible Transition), yang menekankan keseimbangan antara dampak lingkungan, kelayakan komersial, dan inklusi sosial, termasuk kontribusi terhadap pekerjaan berkelanjutan dan pengembangan komunitas yang tangguh.

Sebaliknya, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam bidang regulasi dan investasi, serta kesenjangan dalam perencanaan dan kurangnya transparansi, yang menciptakan kompleksitas bagi investor EBT. Defisit regulasi ini menghambat laju transisi dan secara inheren melemahkan Keadilan Transisi di tingkat praktis.

Mekanisme Kebijakan dan Perlindungan Sosial bagi Pekerja Terdampak

Implementasi Keadilan Transisi membutuhkan mekanisme kebijakan yang dirancang secara spesifik untuk melindungi human capital dan mendorong diversifikasi ekonomi di daerah yang rentan.

Pengembangan Kapasitas dan Penyelarasan Keterampilan (Skill Alignment)

Inti dari perlindungan pekerja adalah kemampuan untuk mengalihkan keahlian yang ada ke sektor-sektor yang sedang tumbuh. Pemerintah daerah didorong untuk mengembangkan dan melaksanakan program pelatihan ulang (retraining), peningkatan keterampilan (upskilling), dan formalisasi pekerjaan bagi pekerja rentan. Proses ini harus merupakan kolaborasi strategis dengan dunia bisnis untuk memastikan kurikulum pelatihan sinkron dengan kebutuhan lapangan kerja EBT yang spesifik.

Pendekatan strategis yang efektif adalah apa yang disebut skill-adjacent, yaitu memanfaatkan modal manusia yang ada di sektor fosil untuk transisi ke sektor hijau bernilai tinggi. Sebagai contoh, Kanada telah merencanakan pemanfaatan keahlian sektor minyak dan gas, terutama keahlian teknik dan logistik, untuk mengembangkan sektor hidrogen dan proyek Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon (CCUS). Strategi ini memungkinkan terjaganya tenaga kerja yang ada sambil menciptakan hingga 350.000 pekerjaan ramah lingkungan berkualitas selama tiga dekade ke depan. Indonesia, dengan basis teknik yang kuat di sektor migas dan batu bara, dapat mengadopsi model serupa untuk transisi ke operasi dan pemeliharaan EBT skala besar.

Pilar Perlindungan Sosial dan Formalisasi Sektor Informal

Transisi yang adil wajib menyertakan jaring pengaman sosial yang komprehensif. Penetapan sistem perlindungan sosial yang memadai, termasuk layanan kesehatan, jaminan penghasilan, dan layanan sosial, sangat krusial untuk menjaga martabat dan kesejahteraan pekerja yang kehilangan sumber nafkahnya.

Untuk mengelola transisi secara efisien dan adil, diperlukan peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, terutama dalam hal pertukaran data dan pengembangan program pelatihan. Pembuatan database pekerja terdampak yang terpusat dan dapat diakses adalah prasyarat fundamental untuk Keadilan Prosedural, karena mendukung perencanaan daerah yang efektif dan memastikan program pelatihan serta perlindungan sosial tepat sasaran.

Selain itu, program perlindungan sosial harus secara eksplisit mencakup formalisasi lapangan kerja bagi para pekerja di sektor informal yang rentan, seperti pekerja subkontrak atau pekerja di rantai pasok logistik batu bara. Kelompok ini seringkali tidak memiliki akses ke jaminan sosial formal dan merupakan yang paling berisiko saat ekonomi ekstraktif lokal runtuh.

Table II: Matriks Mekanisme Perlindungan Pekerja dan Dukungan Sosial (Pedoman Transisi Indonesia)

Dimensi Dukungan Mekanisme Kebijakan Utama Aktor Penanggung Jawab Tujuan Keadilan Transisi
Ketenagakerjaan & Skills Pelatihan ulang (retraining), upskilling, Skema transfer pekerja, Formalisasi Sektor Informal Pemerintah Pusat & Daerah, Dunia Bisnis Distribusi lapangan kerja yang adil, Memanfaatkan human capital yang ada.
Jaminan Sosial Penetapan Jaminan Penghasilan, Layanan Kesehatan, Jaminan Sosial yang memadai Pemerintah Nasional Restorasi kesejahteraan bagi pekerja yang kehilangan sumber nafkah.
Tata Kelola Data Pembuatan Database Pekerja Terdampak yang Terpusat dan Koordinasi Data Pusat-Daerah Pemerintah Daerah (Implementasi), Pusat (Standarisasi) Perencanaan yang efisien dan tepat sasaran (Keadilan Prosedural).
Dialog Sosial Melibatkan Serikat Pekerja dalam perencanaan restrukturisasi, dekarbonisasi, dan perluasan operasi hijau Serikat Pekerja, Perusahaan, Pemerintah Inklusivitas dan legitimasi kebijakan transisi (Keadilan Prosedural).

Diversifikasi Ekonomi Lokal dan Tata Kelola Multi-Level

Keadilan Transisi tidak akan berhasil tanpa restrukturisasi ekonomi di daerah yang bergantung pada fosil. Strategi diversifikasi harus fokus pada pembangunan sosial dan ekonomi, termasuk membantu UMKM dan koperasi meningkatkan ketangguhan mereka.

Model Jerman menawarkan pelajaran penting dalam Tata Kelola Multi-Level dan Keadilan Prosedural. Jerman membentuk Komisi Batu Bara khusus yang melibatkan banyak pemangku kepentingan untuk merencanakan penghapusan tambang batu bara dan memberikan dukungan terstruktur bagi pekerja. Strategi ini menekankan pentingnya komitmen kuat dari pemerintah dan mekanisme pendanaan khusus. Otoritas lokal, pengusaha, serikat pekerja, dan lembaga penelitian dan pelatihan harus bekerja sama secara efektif untuk mengintegrasikan langkah-langkah transisi yang adil menuju pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

Arsitektur Pendanaan dan Tata Kelola Transisi Berkeadilan (Studi Kasus JETP)

Struktur dan Mandat Kemitraan Transisi Energi Berkeadilan (JETP) Indonesia

JETP Indonesia adalah kemitraan penting yang diluncurkan pada KTT G20 2022, bertujuan untuk memelopori mekanisme transisi batu bara di Asia Tenggara. Kemitraan ini melibatkan kelompok mitra internasional (IPG) yang dipimpin oleh AS dan Jepang, dengan komitmen mobilisasi USD 20 miliar dalam pendanaan publik dan swasta. Targetnya ambisius: membatasi emisi sektor energi total pada 290 juta ton CO2eq di 2030, mempercepat EBT hingga menyumbang minimal 34% dari total pembangkitan listrik, dan mencapai Net Zero Emissions (NZE) pada 2050.

Untuk melaksanakan perjanjian, Pemerintah Indonesia membentuk Sekretariat JETP yang menyusun Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) Dimensi Keadilan Transisi diakui secara formal dalam CIPP (Bab 6), dengan Kelompok Kerja Keadilan Transisi dipimpin oleh UNDP, melibatkan ILO, Bank Dunia (WB), dan Bank Pembangunan Asia (ADB), menunjukkan pengakuan formal terhadap pentingnya aspek sosial.

Model ini terinspirasi oleh JETP Afrika Selatan, yang merupakan kemitraan pertama (2021) dan secara tegas menempatkan fokus yang kuat pada aspek sosial untuk mengatasi dampak penutupan batu bara terhadap 200.000 pekerja.

Tinjauan Kritis: Jebakan Pinjaman Komersial dan Kebijakan Distortif

Meskipun komitmen pendanaan JETP sebesar USD 20 miliar tampak besar, struktur pendanaan JETP telah menjadi objek kritik. Analisis menunjukkan bahwa struktur pembiayaan ini cenderung lebih mengandalkan pinjaman komersial (market-rate loans) dibandingkan dengan pendanaan konsesi (concessional finance), seperti hibah atau pinjaman berbunga sangat rendah.

Ketergantungan yang berlebihan pada pinjaman komersial menimbulkan risiko serius terhadap Keadilan Distributif. Transisi energi berisiko menjadi beban utang baru bagi negara dan utilitas milik negara (PLN), jika biaya finansial dari pensiun dini aset batu bara dan investasi EBT yang berisiko tidak ditutupi oleh pendanaan yang benar-benar konsesi. Hal ini menciptakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia untuk mendorong sistem pendanaan global yang lebih adil dan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Lebih jauh, keberhasilan JETP terancam oleh hambatan kebijakan ganda di tingkat domestik. Kebijakan-kebijakan yang mendistorsi pasar, seperti batas harga batu bara dan kontrak take-or-pay (bayar atau ambil) yang kaku untuk PLTU, terus memiringkan lapangan persaingan menuju bahan bakar fosil. Sebuah tinjauan menunjukkan bahwa upaya de-risking investasi EBT melalui pembiayaan internasional akan menjadi tidak efektif selama kebijakan domestik masih membuat batu bara secara artifisial murah dan melindungi aset fosil. Oleh karena itu, reformasi pasar kelistrikan yang mendorong peningkatan EBT adalah prasyarat keberhasilan JETP.

Peran Kunci Serikat Pekerja dan Kontroversi Lobi Industri Fosil

Serikat pekerja berada pada posisi unik untuk menjadi pelopor dalam Keadilan Transisi Transisi energi membawa risiko kehilangan pekerjaan di sektor fosil, dan serikat pekerja wajib memastikan suara pekerja didengar dalam perencanaan dan implementasi kebijakan energi. Peran mereka meliputi mendesak pemerintah dan perusahaan untuk menyediakan jalur yang jelas bagi pekerja untuk transit ke pekerjaan baru, melalui pelatihan ulang dan pendidikan berkelanjutan. Serikat pekerja juga harus proaktif dalam memastikan bahwa pekerjaan baru di sektor EBT adalah pekerjaan yang layak, menghargai hak pekerja, dan menentang privatisasi sektor energi yang hanya menguntungkan kepentingan korporasi.

Di sisi lain, upaya Keadilan Transisi terus dihadapkan pada perlawanan dari industri bahan bakar fosil. Taktik lobi korporasi ini terbukti masif di tingkat global, seperti yang terlihat dalam negosiasi perjanjian plastik di mana setidaknya 234 pelobi industri fosil dan petrokimia terdaftar Aktivitas lobi yang tidak terkendali ini memiliki potensi untuk menyelewengkan proses demokrasi, membuat pemerintah lebih responsif terhadap kepentingan korporasi daripada kebutuhan masyarakat dan pekerja. Mengatasi corporate capture oleh industri fosil adalah elemen krusial dalam Keadilan Prosedural.

Pelajaran dari Model Keadilan Transisi Global dan Rekomendasi Strategis

Studi Kasus Komparatif Keadilan Transisi

Pengalaman internasional menyediakan model yang beragam dan pelajaran penting mengenai tata kelola, pendanaan, dan strategi ketenagakerjaan yang efektif.

Negara (Fokus Sektor) Mekanisme Tata Kelola Kunci Fokus Sosial Utama Pelajaran Kunci untuk ASEAN/Indonesia
Jerman (Batubara) Komisi Batu Bara Khusus (2018), Tata kelola Multi-level, Pendanaan Khusus Dukungan finansial jangka panjang, Peningkatan infrastruktur regional. Biaya Penundaan: Transisi reaktif yang panjang meningkatkan biaya sosial dan finansial secara eksponensial. Pentingnya visi yang jelas dan proaktif.
Kanada (Fossil Fuel) Pelatihan ulang, Skema transfer pekerja, Kawasan ekonomi khusus. Memanfaatkan Keahlian Minyak/Gas untuk Sektor Hidrogen dan CCUS. Strategi Skill-Adjacent: Memaksimalkan modal manusia yang ada (keahlian teknik) untuk transisi ke sektor hijau bernilai tinggi, mengurangi skill gap.
Afrika Selatan (JETP) Rencana Implementasi terperinci, koordinasi donor (G7). Alternatif pendapatan untuk 200.000 pekerja batu bara dan pembangunan komunitas tangguh. Social First: Memasukkan mekanisme sosial dan kesejahteraan komunitas sebagai pilar utama, bukan sekadar pelengkap, dalam pendanaan iklim.
Malaysia (NETR) National Energy Transition Roadmap (NETR), Holistic approach. Inklusi sosial, Penciptaan pekerjaan berkelanjutan. Keunggulan Regulasi: Kerangka regulasi dan kesiapan infrastruktur adalah kunci untuk menarik investasi dan mencapai skor ETI yang kompetitif.

Pelajaran dari Jerman menunjukkan bahwa meskipun mekanisme komisi khusus dan pendanaan terbukti efektif dalam konteks Keadilan Prosedural dan Distributif, penundaan awal dalam komitmen dekarbonisasi menimbulkan konsekuensi yang tidak dapat dihindari. Di sisi lain, model Kanada menekankan bahwa transisi dapat diarahkan untuk mempertahankan tenaga kerja yang ada dengan mengidentifikasi peluang skill-adjacent di sektor-sektor teknologi baru.

Kesenjangan Implementasi di Indonesia dan Jalan ke Depan

Saat ini, implementasi Keadilan Transisi di Indonesia menghadapi risiko serius dari pendekatan yang terfragmentasi. Meskipun CIPP telah disusun, terdapat risiko transisi energi yang decoupled dari kebutuhan keadilan sosial dan ekonomi lokal. Kesenjangan institusional yang membatasi koordinasi antar lembaga pemerintah, seperti Sekretariat JETP, Kementerian ESDM, dan PLN, menghambat perencanaan yang terintegrasi.

Kesenjangan dalam Keadilan Prosedural juga terlihat dari risiko kegagalan melibatkan serikat pekerja secara efektif dan mengatasi pengaruh lobi industri fosil. Jika perencanaan tidak transparan dan inklusif, kebijakan transisi akan bias, meninggalkan dimensi keadilan restoratif dan distributif di komunitas yang terdampak.

Rekomendasi Strategis dan Prioritas Kebijakan

Untuk menjamin Keadilan Transisi yang sukses di Indonesia dan ASEAN, diperlukan perubahan kebijakan yang tegas dan proaktif, mencakup aspek tata kelola, pendanaan, dan perlindungan sosial.

Prioritas Kebijakan Jangka Pendek (Regulasi dan Pendanaan)

  1. Eliminasi Kebijakan Distortif dan Reformasi Pasar: Pemerintah harus segera menghapus regulasi yang memberikan keuntungan tidak adil bagi bahan bakar fosil, termasuk penghentian subsidi fosil yang tidak efisien  dan penghilangan kontrak take-or-pay PLTU yang kaku. Adopsi reformasi pasar kelistrikan yang mendorong peningkatan EBT harus menjadi prioritas utama untuk menciptakan kondisi yang kompetitif bagi energi bersih.
  2. Optimasi JETP untuk Dana Konsesi dan De-risking: Indonesia harus mendorong International Partners Group (IPG) untuk memprioritaskan alokasi dana konsesi (hibah atau pinjaman lunak) untuk menanggung biaya early retirement PLTU batu bara dan untuk menutupi risiko investasi swasta di EBT. Langkah ini mutlak diperlukan untuk mencegah transisi menjadi beban utang nasional yang melanggar Keadilan Distributif.
  3. Penguatan Tata Kelola Inklusif: Bentuk badan pengelola khusus yang didedikasikan (seperti Komisi Transisi Berkeadilan Nasional) dengan mandat yang jelas, melibatkan representasi multi-level (pusat, daerah, serikat pekerja, pengusaha) untuk menjamin Keadilan Prosedural dan mengintegrasikan keputusan transisi.

Prioritas Kebijakan Jangka Menengah (Perlindungan Sosial dan Ketenagakerjaan)

  1. Implementasi Database Pekerja Terpusat: Wajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk berkoordinasi dalam membuat dan memelihara database pekerja sektor fosil dan informal yang akurat, sebagai dasar wajib bagi perencanaan program pelatihan dan perlindungan sosial yang tepat sasaran.
  2. Strategi Keterampilan Terintegrasi (Skill-Adjacent): Mengadopsi model yang digunakan di Kanada dengan memprioritaskan program pelatihan ulang yang dirancang untuk mentransfer keahlian industri fosil (teknik listrik, mekanik, logistik) ke sektor EBT bernilai tinggi, seperti pemeliharaan pembangkit EBT, manufaktur komponen, atau proyek hidrogen dan CCUS.
  3. Desentralisasi Investasi JT dan Diversifikasi Lokal: Alokasikan dana JT khusus untuk daerah yang sangat bergantung pada ekstraksi fosil. Dana ini harus digunakan untuk mendukung diversifikasi ekonomi lokal, meningkatkan ketangguhan UMKM, dan mengembangkan infrastruktur pendidikan yang mendukung riset dan inovasi EBT daerah

Prioritas Aktor (Serikat Pekerja dan Industri)

  1. Penguatan Dialog Sosial dan Kualitas Pekerjaan: Pastikan serikat pekerja dilibatkan sejak tahap awal perencanaan restrukturisasi dan dekarbonisasi. Serikat pekerja harus memimpin upaya untuk menjamin bahwa pekerjaan yang diciptakan di sektor EBT adalah pekerjaan yang layak, dengan standar upah yang adil dan perlindungan sosial formal
  2. Tanggung Jawab Korporasi Fosil: Perusahaan bahan bakar fosil wajib menyusun rencana transisi yang transparan, termasuk komitmen pendanaan untuk pelatihan ulang tenaga kerja mereka sendiri. Mereka juga harus menghentikan semua kegiatan lobi yang bertujuan melemahkan atau menunda kebijakan iklim ambisius

Kesimpulan

Keadilan Transisi adalah pilar yang tak terpisahkan dari keberhasilan transisi energi. Kegagalan untuk mengintegrasikan dimensi sosial, distributif, dan prosedural dari transisi akan mengubah krisis iklim menjadi krisis sosial ekonomi yang mendalam, terutama bagi komunitas yang secara historis telah mendukung ekonomi ekstraktif.

Analisis menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai target energi bersih (34% bauran EBT pada 2030) dan menciptakan puluhan ribu pekerjaan baru. Namun, potensi ini terancam oleh kebijakan domestik yang masih mendukung bahan bakar fosil dan arsitektur pendanaan internasional (JETP) yang terlalu mengandalkan pinjaman komersial. Jika Indonesia tidak bertindak cepat untuk menyelaraskan kerangka regulasi, mengatasi defisit koordinasi kelembagaan, dan secara wajib mengimplementasikan program perlindungan pekerja berbasis data, risiko spatial mismatch dan skill gap akan menghasilkan pengangguran struktural di daerah yang terkena dampak.

Keberhasilan Keadilan Transisi memerlukan visi proaktif yang berani. Dengan belajar dari pengalaman komparatif Jerman dan Kanada, Indonesia harus memprioritaskan pembentukan mekanisme tata kelola yang inklusif, memastikan bahwa USD 20 miliar JETP berfungsi sebagai alat untuk Keadilan Distributif melalui pendanaan konsesi dan de-risking, bukan sebagai sumber beban utang baru. Kegagalan bertindak tegas sekarang akan menjebak negara dalam biaya sosial dan finansial yang jauh lebih besar di masa depan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA ImageChange Image

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.