Analisa Keberadaan Pasar Tradisional Terhadap Pertumbuhan Pasar Modern Di Kabupaten Labuhanbatu

PENDAHULUAN

Saat ini pertumbuhan pasar modern diberbagai kota besar di Indonesia telah merambah hingga ke pelosok daerah tingkat Kabupaten. Menurut data Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) antara tahun 2007-2011 atau dalam kurun 4 tahun menyebutkan jumlah pasar tradisional turun drastis dari 13.540 menjadi 9.950 dengan jumlah pedagang pasar tradisional berkisar 12.625.000 orang, menurut data Kementrian Perdagangan tahun 2011 dari 9.950 pasar tradisional sebanyak 3.800 diantaranya sudah lenyap. Data-data tersebutmencerminkan posisi pasar tradisional didalam kehidupan masyarakat kian mengkhawatirkan para pedagang kecil, ditambah lagi saat ini pasar tradisional tumbuh melambat sebesar 8,1% sementara pasar modern tumbuh berkembang sebesar 31,4% (Sindonews, 2018).

Ciri khas pasar tradisional adalah secara fisik berada dekat dengan kehidupan masyarakat atau tempat tinggal yang menggambarkan kehidupan sosial yang kental dan harmonis dimana antara pembeli dan penjual lebih terasa dekat karena adanya interaksi yang berulang-ulang dan mendalam dengan keunggulan bersaing secara alamiah. Peran pasar tradisional ini sangat menolong kehidupan masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dalam kegiatan berdagang, karena didalam pasar tradisional terdapat banyak aktor yang memiliki arti penting dan berusaha untuk mensejahterakan kehidupannya baik itu pedagang, pembeli, pekerja panggul, pemerintah daerah ataupun pusat.

Sebaliknya pasar modern dalam bertransaksi antara penjual dan pembeli tidak perlu dilakukan secara langsung atau tatap muka, melainkan pembeli cukup dengan datang dan melihat label harga pada barang yang akan dibeli. Kesemua kegiatan tersebut dilakukan dalam bangunan atau gedung dengan segala pelayanannya secara mandiri oleh pramuniaga. Pasar modern secara umum menjual produk-produknya yang memiliki masa kadaluarsa, sedangkan pasar tradisional seperti yang kita ketahui menjual segala jenis barang kebutuhan yang sifat daur hidup produknya terbatas dan bervariasi.

Kompleksnya persaingan bisnis antara pasar tradisional dengan pasar modern di Kabupaten Labuhanbatu menyebabkan pasar tradisional atau pedagang kecil semakin tidak berdaya menerima kehadiran pasar modern. Hal ini menuntut pasar tradisional lebih kreatif dan bijaksana dalam menghadapi kenyataan agar dapat bersaing secara sehat dengan pasar modern.

Meskipun Pemerintah telah membuat kebijakan dan peraturan yang tertuang dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendagri No. 53 Tahun 2008 yang mengatur tentang pasar modern dan pasar tradisional. Akan tetapi, pada kenyataannya peraturan tersebut tidak diimplementasikan dengan baik. Banyak peraturan yang tidak dipatuhi oleh pendiri pasar modern, misalnya masalah perizinan, jarak yang terlalu dekat dengan pasar tradisional, penyediaan tempat usaha bagi pedagang kecil.

Tujuan dari artikel ini secara empiris ingin mengkaji eksistensi pasar tradisional terhadap pertumbuhan pasar modern dan memberikan solusi bagi pasar tradisional (pedagang kecil) agar mampu bersaing dengan keberadaan pasar modern.

TINJAUAN PUSTAKA

Konsep Pasar Tradisional

Sejarah berdirinya pasar tradisional adalah tempat bertemunya antara penjual (pedagang) dan pembeli (masyarakat), dimana didalamnya terdapat interaksi sosial yang alami dimana penjual ingin menukarkan barang-barangnya dengan sejumlah uang, sebaliknya pembeli ingin menukarkan uang dengan memperoleh barang atau jasa. Namun, dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengembangan dan pemberdayaan pasar tradisional kini dibangun dan dikelola oleh Pemerintah agar para pedagang dan masyarakat lebih leluasa dan tertib. Pemerintah Daerah, Swasta, dan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar-menawar (Perpres No.112 Tahun 2007).

Pasar tradisional merupakan bentuk usaha ritel yang melibatkan banyak pedagang dengan skala kecil. Bangunan di pasar tradisional relatif sederhana, terdiri dari kios-kios, los, dan juga tenda-tenda untuk berjualan dengan suasana yang relatif kurang menyenangkan (ruang usaha sempit, sarana parkir kurang memadai, kurang menjaga kebersihan pasar danpenerangan yang kurang baik. Barang yang diperdagangkan adalah kebutuhan sehari-hari, harga barang yang di perdagangkan relatif murah dengan mutu yang kurang diperhatikan dan cara pembelinya dilakukan dengan tawar menawar. Keadaan pasar tradisional kurang berkembang dan cenderung tetap tanpa banyak mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Kesan kotor, kumuh, becek masih melekat pada pasar tradisional, harga tidak pasti, barang tidak lengkap menyebabkan pasar tradisional kehilangan pembelinya. Namun pasar tradisional tetap memiliki keunggulan, yaitu dari segi interaksi dan komunikasi sosial di mana terjadi keakraban antara penjual dengan pembeli, penjual mengenal konsumen dengan baik (Masni, 2014).

Konsep Pasar Modern

Pasar modern mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1970-an, namun masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Akan tetapi, sejak tahun 1998 perkembangan pasar modern semakin berkembang seiring dengan masuknya investasi asing di sektor usaha ritel. Pasar modern mulai berkembang ke kota-kota kecil untuk mencari pelanggan. Pasar modern merupakan sektor usaha ritel, sehingga pasar modern dapat disebut juga sebagai ritel modern atau toko modern.  Dalam PERMENDAGRI No.53 tahun 2008, “toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket, ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.”

Menurut Pariaman Sinaga dalam Rasidin Karo-Karo Sitepu (2010:1-2), pasar modern merupakan pasar yang dikelola dengan manajemen modern, umumnya terdapat di kawasan perkotaan, sebagai penyedia barang dan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik kepada konsumen (umumnya anggota masyarakat kelas menengah keatas). Pasar modern antara lain berbentuk mall, supermarket, departement store, shopping center, waralaba, toko mini swalayan, toko serba ada, dan lain sebagainya. Artinya pasar modern merupakan pasar yang dikelola secara modern, penjualan barang-barangnya dilakukan dengan harga pas dan pelayanan sendiri. Pasar modern memiliki tempat yang nyaman dengan berbagai fasilitas yang memadai.

METODE PENELITIAN

Metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif dilakukan untuk mendeskripsikan suatu gejala, peristiwa, dan kejadian yang terjadi secara faktual, sistematis, dan akurat. Pada penelitian ini, penulis berusaha mendeskripsikan peristiwa yang menjadi pusat penelitian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini dilakukan sekitar lingkungan masyarakat yang dekat dengan pasar modern serta tidak jauh dengan pasar tradisional (Pajak Gelugur, Pajak Lama, Pajak Sigambal dan Pajak Aeknabara) di Kabupaten Labuhanbatu dalam kurun waktu empat bulan Desember 2018 –  Maret 2019. Dalam kurun waktu tersebut peneliti melakukan pengumpulan data dan analisis dalam rangka menjawab tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data penelitian ini bersifat wawancara dan  field research menggunakan data primer (angket) dan data sekunder (pendukung). Metode pengambilan sampel menggunakan teknik probability sampling yakni Simple random sampling adalah teknik yang paling sederhana diambil secara acak, tanpa memperhatikan tingkatan yang ada dalam populasi. Penarikan sampel adalah pedagang yang jarak lokasi usahanya 500 meter dari pasar modern atau bermukim secara langsung menerima dampak dari pasar modern berjumlah  45 responden.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Karakteristik Responden Berdasarkan Asal

            Karakteristik responden berdasarkan asal pada penelitian ini sebagian besar berasal dari Pajak Gelugur Rantauprapat sebesar 37,78%. Responden berdasarkan asal Pajak Lama sebesar 20,00%. Responden berdasarkan asal Pajak Sigambal sebesar 17,78% dan responden berdasarkan asal Pajak Aek Nabara sebesar 24,44%. Seperti yang diketahui bahwa Pajak Gelugur merupakan revitalisasi dari pajak lama dan terbesar di Kab. Labuhanbatu yang seluruh kegiatan pasar dan rangkaian distributor/penyuplai segala jenis kebutuhan bersumber dari pajak tersebut sehingga perkembangan pajak mempengaruhi daya tarik masyarakat untuk berjualan diareal pasar tidak terkecuali mengundang investasi pasar modern.

Karakteristik Responden Berdasarkan Frekuensi

            Karakteristik responden berdasarkan frekuensi berkunjung dari seluruh responden lebih dominan menyatakan ke pasar tradisional sebanyak 73,3%. Sebagian besar responden pergi pasar tradisional untuk membeli barang dagangan kebutuhan-kebutuhan pokok dan lainnya, hal ini dilakukan karena menurut responden harga barang dagangan terdapat proses tawar menawar sebelum terjadi transaksi. Sedangkan 13,3% responden pergi pasar modern untuk membeli barang dagangan yang tidak tersedia di pasar tradisional atau barang pelengkap. Dari penelitian ini menegaskan bahwa antara pasar tradisional dengan pasar modern memiliki pelanggan yang sama hanya pada kondisi tertentu semua tergantung dari kebutuhan masyarakat.

Karakteristik Responden Berdasarkan Jarak Usaha Responden dengan Pasar Modern

Penetapan jarak usaha responden berdasarkan jarak terdekat lokasi pedagang pasar tradisional terhadap pasar modern. Penetapan jarak bertujuan untuk mengetahui perubahan omzet pedagang yang terkena dampak akibat pendirian pasar modern. Sebanyak 76% responden dengan jarak mengalami penurunan omzet, semakin dekat lokasi usaha antara masyarakat atau pedagang dengan pasar modern membuat tingkat persaingan bisnis makin tidak dapat dihindarkan. Hal ini juga memperlihatkan pertumbuhan pasar modern yang dekat dengan lokasi pasar di Kabupaten Labuhanbatu merupakan ancaman bagi para pedagang yang berada disekitarnya.

Pembahasan

Eksistensi Pasar Tradisional Terhadap Pertumbuhan Pasar Modern

            Eksistensi pasar tradisional yang kini mulai memudar seiring dengan gempuran pasar modern yang semakin marak tidak membuat banyak pasar tradisional kewalahan dalam menghadapi persaingan bisnis yang semakin ketat. Dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 dijelaskan bahwa pasar tradisional adalah pasar yang dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.

            Melalui peraturan tersebut semakin menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pasar-pasar tradisional yang ada di seluruh pelosok tenggelam, sebaliknya dalam peraturan tersebut menjelaskan pasar-pasar tradisional dipelihara dan dilindungi oleh masing-masing pengelola pemerintah, pemerintah daerah, swasta atau badan usaha lainnya. Hingga kini pasar tradisional masih menjadi primadona karena membantu pemerintah melalui retribusi pajak. Hasil penelitian Sarwoko (2008) menemukan terdapat lima pasar tradisional mengalami peningkatan omzet penjualan sesudah pasar modern (Indomaret, Alfamert dan Alfamidi atau sejenisnya) beroperasi di sekitar pasar tradisional. Ia menambahkan bahwa peningkatan omzet tersebut dikarenakan pedagang kecil pasar tradisional menerapkan strategi bisnis seperti strategi harga dan diversifikasi produk yang dijual, artinya pedagang kecil pasar tradisional semakin lengkap barang dagangannya.

Sebagaimana diketahui sebagian besar masyarakat kecil sangat sensitif terhadap harga suatu barang, jika berbelanja kebutuhan pokok di pasar modern memerlukan dana/modal besar. Hingga kini keberadaan pasar tradisional yang terkenal kumuh dan jorok serta akses jalan yang buruk (becek) mampu menjadi indikator paling nyata dalam kegiatan ekonomi di suatu daerah. Dari hasil pengamatan dilapangan dan wawancara dengan para pedagang diperoleh respon bahwa pasar tradisional masih menjadi pilihan utama masyarakat level menengah bahkan level atas, hal ini sering terjadi pada saat menjelang perayaan hari besar seperti pada hari raya (lebaran) dan perayaan hari besar lainnya. Kesimpulannya meski perayaan hari besar tersebut berlangsung setahun sekali, pedagang pasar tradisional merasakan kondisi seperti itu memberikan keberkahan, karena menjadi kesempatan pedagang pasar tradisional menawarkan berbagai dagangan segar dengan harga yang tinggi kepada siapapun tanpa melihat latar belakang.

Penelitian Reza Sasanto dan Muhammad Yusuf (2010) menjelaskan bahwa pasar tradisional memiliki karakteristik yang kuat, dimana ciri-ciri dari pasar tradisional adalah letaknya yang strategis, dimana sebagian besar pasar tradisional terletak dekat wilayah pemukiman, biasanya komoditi yang diperdagangkan adalah komoditi kebutuhan hidup seharihari, di pasarpasar tradisional masih ada bu-daya tawar menawar dalam proses jual beli. Hal inilah yang menjadi ciri khas pasar tradisional yang tidak dapat dijumpai pada pasar-pasar modern karena proses tawar menawar tersebut sudah ada semenjak timbulnya pasar sehingga menjadi budaya tersendiri bagi pasar-pasar tradisional serta kondisi fisiknya yang terkesan tidak terawat seperti kotor, bau dan becek apabila hari hujan.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 bahwa pemerintah harus lebih fokus dan peduli terhadap eksistensi pasar tradisional sebagai salah satu sarana publik berongkos murah yang menunjang kegiatan ekonomi masyarakat melakukan revitalisasi pasar tradisional dinilai sangat strategis untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional dan membangkitkan serta menggerakan kembali eksistensinya, sekaligus memoposikan pasar tradisional dengan konsep belanja satu atap yang aman, nyaman, bersih dan ekonomis bagi pembeli maupun pedagangnya.

Tentunya eksistensi pasar tradisional ini tidak mungkin bisa terjaga jika pemerintahnya sendiri tidak memberikan perhatian yang khusus terhadap keberlangsunga dari pasar tradisional ini, harus ada kerjasama antara pemerintah dengan para pelaku pasar tradisional sehingga eksistensi dari pasar tradisional ini bias terjaga dan tidak kalah saing dengan pasar modern. Kerjasama tersebut bias dalam bentuk suatu peraturan perundang-undangan tentang membudayakan pasar tradisional, ataupun himbaun terhadap masyarakat luas untuk kembali meramaikan oasar tradisional, lebih dari itu dengan adanya para investor asing yang membawa modal besar-bedaran ke tanah air, ini akan menjadi ancaman bagi para pengusaha kecil dan pasar tradisional, oleh karena itu pemerintah juga harus memirkan bagaimana para pelaku pasar tradisional ini bisa tetap berjalan, salah satunya dengan pemberian pinjaman modal, namun yang lebih penting lagi adanya pelatihan skil kewirausahaan agar bisa bersaing dengan para pihak asing yang datang sehingga para pelaku pasar tradisional tidak hilang tergerus zaman ditnegah maraknya pasar-pasa modern yang kian berkembang dimana-mana.

Keunikan harga jual di pasar tradisional adalah masing-masing pedagang menetapkan harga yang relatif sama untuk satu jenis komoditas, kalaupun ada perbedaan, perbedaannya hanya sedikit, dan perbedaan tersebut dicapai dari mekanisme tawar menawar antara pedagang dan pembeli. Hal ini disebabkan umumnya pedagang mengambil produk dari para pengepul atau produsen yang sama, sehingga memperoleh harga yang relatif sama. Kondisi inilah yang menyebabkan ketatnya persaingan antar pedagang dalam menetapkan harga jual. Persaingan harga antar pedagang di pasar tradisional terutama di antara sesama pedagang, berikutnya grosir yang juga pemasok dari pedagang-pedagang di pasar, baru berikut para pedagang kaki lima berdagang di halaman-halaman / jalan di seputar pasar tradisional (Sarwoko, 2008).

Imbas Pasar Modern Terhadap Eksistensi Pasar Tradisional

            Kehadiran pasar modern ditengah-tengah kehidupan yang semakin sulit, membuat masyarakat harus membuat pilihan yang tepat agar dapat memenuhi kebutuhannya. Beraneka ragamnya kebutuhan masyarakat menjadi peluang besar bagi pasar modern dalam menawarkan barang dan jasa. Di Indonesia, supermarket lokal telah ada sejak 1970-an, meskipun masih terkonsentrasi di kota-kota besar. Supermarket bermerek asing mulai masuk ke Indonesia pada akhir 1990-an semenjak kebijakan investasi asing langsung dalam sektor usaha ritel dibukan pada 1998. meningkatnya persaingan telah mendorong kemunculan supermarket di kota-kota kecil dalam rangka mencari pelanggan baru dan terjadi perang harga. Akibatnya, bila supermarket Indonesia hanya melayani masyarakat kelas menengah-atas pada era 1980-an sampai awal 1990-an (CPIS 1994), penjamuran supermarket hingga ke kota-kota kecil dan adanya praktik pemangsaan melalui strategi pemangkasan harga memungkinkan konsumen kelas menengah-bawah untuk mengakses supermarket (Suryadarma, 2007).

Keberadaan pasar modern bersebelahan dengan pasar tradisional memberikan pengaruh terhadap perekonomian pedagang pasar tradisional dan masyarakat sekitar yang membuka usaha dirumah karena dapat mengurangi keuntungan dan penjualan fisik dari pasar tradisional. Tumbuh pesatnya pasar modern kewilayah pemukiman berdampak buruk bagi pedagang pasar tradisional yang telah ada diwilayah tersebut (Fajriawati, 2017). Ciri-ciri pasar modern selain bangunan yang besar dan letaknya strategis dengan lingkungan masyarakat atau pedagang kecil juga kelebihan lainnya adanya kenyamanan dan pelayanan dalam berbelanja, serta memiliki jaringan mitra yang luas dengan distributor produk sehingga distribusi barangan dagangan dalam skala besar dan jangka panjang.

Menurut Haryotejo (2014), dampak keberadaan pasar modern terhadap jumlah jenis barang yang diperdagangkan di pasar tradisional. Demikan pula dengan jumlah pembeli, jumlah pemasok, dan jumlah tenaga kerja, yang mengalami penurunan setelah adanya pasar modern, yang berarti bahwa jumlah pembeli, jumlah pemasok dan jumlah tenaga kerja di pasar tradisional lebih kecil. Selain dengan menurunnya omzet, hasil observasi dilapangan juga memperlihatkan kebanyakan dari masyarakat berbelanja di pasar modern seperti alfamidi dan indomaret sebagai rutinan, rutinan belanja tiap bulan dan beberapa kali berbelanja. Kegiatan ini mengindikasikan sebagian dari masyarakat terpengaruh dan lebih suka berbelanja ke pasar modern, walaupun item barang yang dibeli tidak sepenuhnya sembilan bahan pokok utama, terkadang yang dicari di pasar modern adalah barang-barang komplementer atau pelengkap. Aturan mengenai pendirian pasar modern harus menyertakan dampak sosial-ekonomi dari pasar tradisional dan usaha kecil yang telah terlebih dahulu berada disekitarnya dijalankan dengan tidak serius. Indikasi kearah permainan antara kelompok pengusaha pasar modern bersama pemerintah semakin menguak kepermukaan. Segala faktor tersebut menyisahkan kesedihan tersendiri pada keberadaan pasar tradisional dan pedagang di dalamnya. Kehadiran pasar modern dengan market power yang sangat besar, berbasiskan kapital, mampu menggerus setiap lawan termasuk pasar tradisional. Kita bisa melihat dari posisi Carefour saat ini. Berbagai strategi bisnis yang dikembangkannya untuk menopang brand image sebagai ritel penyedia barang dengan harga termurah di Indonesa, selalu menjadi trend dalam pengelolaannya di Indonesia. Dalam berbagai hal harus diakui bahwa Carrefour telah berkembang menjadi trend setter bisnis ritel Indonesia (Rusham, 2016).

KESIMPULAN

Kehadiran pasar modern dalam lingkungan bisnis yang semakin sulit menimbulkan pro dan kontra. Awal-awalnya kehadiran pasar modern ditentang oleh masyarakat yang menganggap akan memberikan dampak negatif khususnya pedagang tradisional di Kabupaten Labuhanbatu.

Dari hasil penelitian ini bahwa antara pasar tradisional dengan pasar modern memiliki pelanggan yang sama hanya pada kondisi tertentu semua tergantung dari kebutuhan masyarakat. Semakin dekat lokasi usaha antara masyarakat atau pedagang dengan pasar modern membuat tingkat persaingan bisnis makin tidak dapat dihindarkan. Hal ini juga memperlihatkan pertumbuhan pasar modern yang dekat dengan lokasi pasar di Kabupaten Labuhanbatu merupakan ancaman bagi para pedagang yang berada disekitarnya.

Terlepas dari itu, upaya pemerintah dalam menjaga eksistensi pasar tradisional juga terlihat dengan adanya peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, semangat pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap eksistensi pasar tradisonal telah dibuktikan dengan lahirnya Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres RI) Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern serta penjabaran teknisnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) Nomor : 53/M-DAG/PER/12/ 2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern. Kedua peraturan tersebut merupakan pengejawatahan dari semangat Undang Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Fajriawati. 2017. Analisis Pengaruh Persaingan Usaha Pasar Tradisional Terhadap Pasar Modern Peraturan Daerah Kota Medan. ISSN 2579-5198 Vol 13 No. 2 Oktober 2017.

Lestari, dkk. 2016. Studi Perkembangan Pasar Tradisional Dan Toko Modern Ditinjau Dari Jarak, Aksesbilitas, Dan Perilaku Konsumen Di Kota Surakarta. Arsitektura, Vol. 14, No.2, Oktober 2016.

Lestari, A. Adinda. 2018. Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Eksistensi Pasar Tradisional Di Kota Samarinda.

Sarwoko, Endi. 2008. Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Kinerja Pedagang Pasar Tradisional Di Wilayah Kabupaten Malang. Jurnal Ekonomi Modernisasi Fakultas Ekonomi – Universitas Kanjuruhan Malang http://ejournal.ukanjuruhan.ac.id

Sasanto, Reza dan Yusuf, Muhammad. 2010. Identifikasi Karakteristik Pasar Tradisional Di Wilayah Jakarta Selatan (Studi Kasus : Pasar Cipulir, Pasar Kebayoran Lama, Pasar Bata Putih, Dan Pasar Santa). Jurnal PLANESATM Vol. 1, No. 1, Mei 2010.

Rusham, 2016. Analisis Dampak Pertubuhan Pasar ModernTerhadap Eksistensi Pasar Tradisional Di Kabupaten Bekasi. Bekasi. Jurnal : Fakulitas Ekonomi Universitas Islam.

Widiandra dan Sasana, 2013. Analisis Dampak Keberadaan Pasar Modern Terhadap Keuntungan Usaha Pedagang Tradisional, (Studi Kasus di Pasar Tradisional Kecemetan Banyu Manik Kota Semarang). DIPONEGORO JOURNAL OF ECONOMICS Volume 2, Nomor 1, Tahun 2013, Halaman 1-6 http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php.