TINJAUAN SINGKAT PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) DAN KEMITRAAN PLASMA DI KABUPATEN LABUHANBATU

 

Abstrak

Laporan ini menyajikan tinjauan komprehensif mengenai implementasi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan skema kemitraan plasma di Kabupaten Labuhanbatu. Sektor kelapa sawit memiliki peran vital dalam perekonomian Labuhanbatu, dengan lebih dari 90 persen wilayahnya tertutup oleh komoditas perkebunan ini, menjadikannya tulang punggung mata pencarian masyarakat. Oleh karena itu, program PSR, yang bertujuan meningkatkan produktivitas, keberlanjutan, dan kesejahteraan petani melalui penggantian tanaman tua dengan bibit unggul, menjadi sangat krusial. Kemitraan inti-plasma melengkapi upaya ini dengan menjembatani kesenjangan kapasitas dan akses pasar bagi petani kecil.

Implementasi program di Labuhanbatu telah dimulai sejak 2017, melibatkan inisiatif seperti penanaman perdana oleh PT Musim Mas Grup dan Koperasi Maju Lancar Mandiri (KMLM).

Meskipun demikian, realisasi capaian program di tingkat kabupaten masih menghadapi tantangan signifikan dan belum mencapai target yang ditetapkan secara konsisten. Hambatan utama meliputi kompleksitas legalitas lahan, terutama di kawasan hutan, keterbatasan modal petani selama masa peremajaan, masalah ketersediaan dan kualitas bibit, serta kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan petani yang perlu ditingkatkan.

Meskipun terdapat kendala, program ini telah menunjukkan dampak positif pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi petani, serta perbaikan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Namun, potensi dampak negatif lingkungan, seperti polusi dari pabrik kelapa sawit dan berkurangnya lahan pertanian, memerlukan perhatian lebih lanjut.

Untuk mengoptimalkan program ini, diperlukan strategi percepatan pencapaian target melalui debirokratisasi dan sosialisasi yang lebih masif. Penguatan kelembagaan petani, penyelesaian komprehensif isu legalitas lahan, dan peningkatan sinergi antar pemangku kepentingan menjadi rekomendasi kunci guna memastikan keberlanjutan dan dampak positif yang maksimal bagi petani sawit di Kabupaten Labuhanbatu.

 

  1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang dan Signifikansi Sektor Kelapa Sawit di Labuhanbatu

Kabupaten Labuhanbatu, yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, memiliki karakteristik geografis yang sangat didominasi oleh sektor perkebunan. Lebih dari 90 persen dari total wilayah kabupaten ini merupakan tutupan komoditas perkebunan, dengan kelapa sawit sebagai komoditas utama yang paling menonjol. Kondisi ini menempatkan sektor kelapa sawit sebagai tulang punggung perekonomian lokal dan sumber mata pencarian utama bagi sebagian besar penduduknya.

Mengingat dominasi ini, setiap permasalahan yang muncul dalam rantai pasok kelapa sawit, baik di sektor hulu (budidaya) maupun hilir (pengolahan), akan secara langsung dan signifikan berdampak pada kondisi sosial ekonomi masyarakat Labuhanbatu. Ketergantungan ekonomi yang sangat tinggi pada satu komoditas ini, meskipun membawa manfaat ekonomi yang substansial, juga menciptakan kerentanan yang signifikan. Wilayah ini menjadi sangat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global, perubahan iklim, serangan hama dan penyakit, serta perubahan kebijakan sektoral. Ini berarti keberhasilan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan skema kemitraan plasma memiliki dampak sistemik pada ketahanan ekonomi daerah secara keseluruhan. Oleh karena itu, pengelolaan komoditas sawit yang baik, efisien, dan berkelanjutan menjadi imperatif untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.

Keberhasilan atau kegagalan program PSR dan plasma secara langsung berkorelasi dengan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan keseluruhan populasi Labuhanbatu. Hal ini menggarisbawahi pentingnya implementasi program yang efektif dan berkelanjutan, serta perlunya strategi diversifikasi ekonomi jangka panjang untuk mengurangi risiko ketergantungan tunggal.

 

1.2 Definisi dan Tujuan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah inisiatif strategis pemerintah Indonesia yang dirancang untuk merevitalisasi dan meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh petani kecil atau pekebun rakyat. Esensinya melibatkan penggantian tanaman kelapa sawit yang sudah tua (berumur lebih dari 25 tahun), tidak produktif (hasil kurang dari 10 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hektar per tahun), atau yang ditanam menggunakan bibit tidak unggul, dengan varietas bibit unggul bersertifikat yang memiliki potensi hasil panen yang jauh lebih tinggi.

Tujuan fundamental PSR melampaui sekadar peningkatan kuantitas produksi. Program ini dirancang dengan pendekatan multidimensional yang mencakup dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Tujuan-tujuan utama program PSR meliputi:

  • Meningkatkan Produktivitas dan Kualitas Hasil:

Tujuan fundamental adalah mengganti tanaman yang sudah tua atau tidak produktif dengan varietas unggul, sehingga meningkatkan volume dan kualitas TBS yang dihasilkan.

  • Menjaga Keberlanjutan Usaha Perkebunan:

Peremajaan ini merupakan langkah penting untuk memastikan keberlanjutan usaha bagi petani sawit. Dengan varietas baru yang lebih tahan terhadap serangan hama dan penyakit serta lebih adaptif terhadap perubahan iklim, biaya perawatan dapat ditekan dan risiko kegagalan panen diminimalisir.

  • Meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Petani:

Peningkatan produktivitas kebun secara langsung akan berkorelasi dengan peningkatan pendapatan petani. Pendapatan yang lebih baik ini akan memberikan kesempatan bagi petani untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, mengakses layanan pendidikan dan kesehatan yang lebih baik, serta secara signifikan meningkatkan taraf hidup mereka dan keluarga.

  • Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Petani:

Program PSR juga mencakup pendampingan teknis yang komprehensif, transfer pengetahuan, dan keterampilan dalam praktik budidaya kelapa sawit yang baik (Good Agricultural Practices – GAP). Hal ini membantu meningkatkan kapasitas petani dalam mengelola kebun secara optimal dan berkelanjutan.

  • Mendorong Penyerapan Tenaga Kerja dan Menciptakan Multiplier Effect:

Selain manfaat langsung bagi petani, program ini juga dirancang untuk mendorong penyerapan tenaga kerja di sektor pertanian dan menciptakan efek berganda (multiplier effect) dalam perekonomian lokal dan nasional.

Evaluasi keberhasilan program PSR tidak boleh hanya terbatas pada metrik hasil panen atau pendapatan. Penting untuk juga mempertimbangkan kontribusinya terhadap peningkatan kualitas hidup petani (akses pendidikan dan kesehatan), pengembangan keterampilan, serta dampak positif pada penciptaan lapangan kerja dan keberlanjutan lingkungan. Pendekatan holistik ini diperlukan untuk mengukur dampak riil program terhadap pembangunan pedesaan secara keseluruhan.

 

1.3 Konsep dan Manfaat Kemitraan Inti-Plasma

Kemitraan inti-plasma adalah model kerja sama antara perusahaan perkebunan besar (inti) dengan petani kecil atau masyarakat sekitar (plasma). Dalam skema ini, perusahaan inti menyediakan lahan perkebunan kelapa sawit untuk dikelola oleh masyarakat atau petani plasma, yang bisa berasal dari petani lokal atau transmigran. Perusahaan inti umumnya bertanggung jawab menyediakan bantuan berupa pekerja untuk penyiapan lahan, dukungan teknis, bibit unggul, sarana produksi, dan menjamin pasar untuk hasil panen TBS petani plasma.

Model kemitraan ini secara langsung merespons keterbatasan modal, pengetahuan teknis, dan akses pasar yang sering dihadapi petani kecil. Dengan formalisasi kemitraan, perusahaan inti secara efektif menyerap sebagian risiko dan biaya awal yang tinggi, serta menyediakan keahlian yang mungkin tidak dimiliki petani individu.

Manfaat kemitraan plasma meliputi:

  • Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat:

Program ini dirancang agar baik perusahaan maupun masyarakat sama-sama mendapatkan keuntungan dari keberadaan perkebunan sawit, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar.

  • Peningkatan Kemampuan dan Pengetahuan Petani:

Petani plasma menerima bimbingan, pembinaan, dan pelatihan di bidang administrasi, manajemen, dan teknis budidaya perkebunan dari perusahaan inti. Hal ini membantu meningkatkan kapasitas petani dalam mengelola kebun secara profesional.

  • Akses ke Sumber Daya Produksi dan Pasar:

Kemitraan ini memberikan petani akses yang lebih mudah terhadap bibit unggul, pupuk, pengendalian hama, angkutan TBS, dan alat-alat yang dibutuhkan. Selain itu, perusahaan inti seringkali menjamin pembelian hasil panen TBS, memberikan kepastian pasar bagi petani.

  • Kepastian Hukum dan Keberlanjutan Usaha:

Hubungan kemitraan ini idealnya dituangkan dalam perjanjian tertulis yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, dan berkeadilan, meskipun dalam praktiknya masih menghadapi tantangan hukum.18 Kemitraan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan usaha bagi petani sawit.

Keberhasilan skema plasma sangat bergantung pada kualitas dan keadilan perjanjian kemitraan, serta komitmen perusahaan inti untuk benar-benar memberdayakan petani plasma, bukan hanya sebagai penyedia lahan atau tenaga kerja. Tantangan dalam kejelasan hukum perjanjian dan potensi ketidakseimbangan kekuatan antara perusahaan dan petani  dapat merusak manfaat yang diharapkan dari model kemitraan ini, sehingga pengawasan dan regulasi yang kuat diperlukan.

 

  1. Kerangka Kebijakan dan Regulasi Program

2.1 Kebijakan Nasional dan Peraturan Menteri Pertanian Terkait PSR

Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen dan perhatian yang kuat terhadap petani sawit rakyat melalui Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Upaya ini didukung oleh serangkaian regulasi yang terus diperbarui untuk mengatasi tantangan di lapangan.

Dasar hukum utama yang melandasi program PSR meliputi:

  • Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Merupakan payung hukum utama yang mengatur sektor perkebunan di Indonesia, termasuk kelapa sawit.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023): Meskipun tidak secara spesifik mengatur PSR, Perpres ini berfungsi sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran, termasuk estimasi biaya proyek yang relevan dengan PSR. Perpres 72 Tahun 2025 juga mengatur standar harga satuan regional yang relevan dengan perencanaan dan pelaksanaan anggaran daerah.
  • Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang Relevan:
  • Permentan Nomor 18/Permentan/Kb.330/5/2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit: Merupakan salah satu regulasi awal yang memberikan panduan teknis peremajaan.
  • Permentan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit: Mengatur aspek-aspek pendukung program PSR.
  • Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Persyaratan Pengajuan Usulan Peremajaan Sawit Rakyat: Menjelaskan secara rinci syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti program peremajaan.
  • Permentan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit: Regulasi ini melanjutkan program PSR dan memberikan pendekatan alternatif melalui model kemitraan antara perusahaan besar dan petani plasma untuk mempercepat proses pengusulan.
  • Permentan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit: Ini adalah regulasi terbaru yang ditetapkan pada 6 Februari 2025 dan mulai berlaku 10 Februari 2025. Permentan ini secara eksplisit mencabut dan menyatakan tidak berlaku Permentan Nomor 03 Tahun 2022 dan perubahannya (Permentan Nomor 19 Tahun 2023). Perubahan ini didorong oleh kebutuhan penyesuaian dengan perkembangan kebijakan nasional pengelolaan dana perkebunan dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan.

Target nasional pemerintah untuk peremajaan sawit rakyat adalah seluas 500 ribu hektar dari tahun 2020 hingga 2022. Namun, realisasi tahunan seringkali di bawah target yang ditetapkan. Sebagai contoh, capaian PSR pada tahun 2024 adalah 38.247 hektar dari target 70.000 hektar. Rata-rata capaian PSR nasional baru sekitar 50.000 hektar per tahun, kurang dari 30% dari target Presiden Jokowi sebesar 180.000 hektar per tahun. Urutan dan penggantian Permentan yang cepat (dari 2016 hingga 2025) menunjukkan adanya upaya berkelanjutan dari pemerintah untuk menyempurnakan dan meningkatkan program PSR. Namun, kegagalan yang konsisten dalam mencapai target nasional mengindikasikan bahwa penyesuaian kebijakan saja tidak cukup untuk mengatasi tantangan implementasi yang mendalam. Upaya “debirokratisasi” yang disebutkan  adalah respons langsung terhadap hambatan-hambatan ini. Meskipun kerangka regulasi terus berkembang, masalah inti yang menghambat pencapaian target kemungkinan besar terletak pada aplikasi praktis, koordinasi antarlembaga, dan responsivitas terhadap realitas di lapangan. Ini menuntut fokus yang lebih besar pada perbaikan operasional, peningkatan kapasitas di tingkat lokal, dan keterlibatan aktif semua pemangku kepentingan untuk memastikan bahwa kebijakan dapat diterjemahkan menjadi tindakan yang efektif.

 

2.2 Peran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) adalah lembaga sentral dalam ekosistem PSR, bertindak sebagai pengelola dana perkebunan kelapa sawit yang berasal dari pungutan ekspor produk minyak sawit mentah (CPO). Dana ini disalurkan untuk mendukung berbagai program, termasuk peremajaan sawit rakyat.

Fungsi utama BPDPKS meliputi:

  • Penyaluran Dana PSR:

BPDPKS bertanggung jawab untuk menyalurkan atau mencairkan dana PSR kepada petani, dengan fokus utama pada petani swadaya yang berpenghasilan menengah ke bawah dan menguasai lahan kurang dari 4 hektar. Penyaluran dana dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk.

  • Penyaluran Subsidi:

BPDPKS berperan menyalurkan subsidi untuk peremajaan perkebunan kelapa sawit, yang merupakan bentuk bantuan finansial langsung kepada petani.

  • Dukungan Pengembangan SDM:

Selain pendanaan langsung, BPDPKS juga memberikan dukungan finansial untuk program beasiswa dan pelatihan bagi pengembangan sumber daya manusia di sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk petani. Ini mencakup pelatihan untuk meningkatkan kapasitas petani dalam budidaya yang baik.

  • Pengawasan Program:

Bersama dengan Dinas daerah dan Direktorat Jenderal Perkebunan, BPDPKS melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program peremajaan, baik secara periodik maupun insidental, termasuk pemantauan bibit unggul dan proses penanaman.

  • Inovasi dan Kerjasama:

BPDPKS juga telah mengembangkan aplikasi PSR online untuk mendukung program  dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah legalitas lahan.

Peran BPDPKS melampaui sekadar fungsi penyaluran dana. Fokusnya pada petani swadaya berpenghasilan rendah dengan lahan terbatas  menunjukkan tujuan strategis untuk inklusivitas. Selain itu, dukungan terhadap beasiswa dan pelatihan  menegaskan komitmennya terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Ini menempatkan BPDPKS sebagai entitas yang tidak hanya menyediakan modal tetapi juga berinvestasi pada kapabilitas petani, yang merupakan kunci keberlanjutan sektor. Efektivitas dukungan finansial dan pembangunan kapasitas dari BPDPKS sangat penting bagi keberhasilan PSR. Setiap hambatan dalam pencairan dana atau aksesibilitas pelatihan dapat secara langsung menghambat realisasi program. Oleh karena itu, optimalisasi mekanisme penyaluran dana, penyederhanaan prosedur, dan peningkatan jangkauan program pelatihan menjadi prioritas untuk memaksimalkan dampak BPDPKS.

 

  1. Implementasi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Labuhanbatu

3.1 Sejarah dan Realisasi Capaian Program

Program peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Labuhanbatu telah dimulai sejak tahun 2017 , menunjukkan komitmen awal daerah ini dalam mendukung inisiatif nasional. Pada 16 Mei 2019, PT Musim Mas Grup, melalui anak perusahaannya PT Siringoringo, meluncurkan penanaman perdana program peremajaan kebun kelapa sawit petani swadaya di Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Program ini melibatkan 21 petani yang tergabung dalam Koperasi Maju Lancar Mandiri (KMLM) Labuhanbatu, dengan luasan lahan yang diremajakan mencapai 58 hektar.

Meskipun telah dimulai sejak 2017 dan berlanjut hingga 2023, target peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Labuhanbatu dilaporkan belum tercapai setiap tahunnya. Di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sebuah wilayah yang juga sangat bergantung pada kelapa sawit, program PSR belum berjalan optimal. Data menunjukkan bahwa hanya sekitar 8% dari total lahan yang ditargetkan telah diremajakan. Hal ini sebagian disebabkan oleh kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap keberhasilan program karena belum melihat hasil langsung yang signifikan.

Pada Juni 2024, dilaporkan bahwa lebih dari 140 hektar kebun sawit rakyat di Labuhanbatu akan diremajakan. KMLM Labuhanbatu telah mendapatkan kepastian pendanaan PSR dari BPDPKS untuk tahap kedua, menyusul tahap pertama yang dilakukan pada tahun 2019. Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu juga secara aktif menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peremajaan kelapa sawit bagi pekebun pada Juni 2024, menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mendorong partisipasi dan menyebarluaskan informasi program.

Secara nasional, capaian program PSR pada tahun 2024 mencapai 38.247 hektar dari target 70.000 hektar, yang masih di bawah target yang ditetapkan. Rata-rata realisasi PSR secara nasional hanya sekitar 50.000 hektar per tahun, kurang dari 30% dari target Presiden Jokowi sebesar 180.000 hektar per tahun. Adanya kesenjangan signifikan antara ambisi kebijakan dan implementasi di lapangan, di mana manfaat nyata belum dirasakan oleh petani, pada gilirannya menghambat partisipasi. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan strategi komunikasi yang lebih efektif untuk menunjukkan keberhasilan program yang sudah ada, serta percepatan proses peremajaan agar petani dapat segera melihat hasil panen dari tanaman baru. Demonstrasi lapangan dan testimoni petani yang berhasil dapat menjadi alat yang ampuh untuk membangun kembali kepercayaan dan meningkatkan animo petani.

 

3.2 Kriteria Kelayakan dan Prosedur Pengajuan

Untuk memastikan bantuan PSR tepat sasaran dan efektif, pemerintah menetapkan kriteria kelayakan tertentu bagi petani dan lahan, serta prosedur pengajuan yang terstruktur.

Kriteria Kelayakan Petani/Lahan:

  • Umur Tanaman: Tanaman kelapa sawit yang diajukan untuk peremajaan harus berumur lebih dari 25 tahun.
  • Produktivitas Rendah: Kebun memiliki produktivitas kurang dari 10 ton Tandan Buah Segar (TBS) per hektar per tahun, dengan minimal umur tanaman 7 tahun.
  • Penggunaan Bibit Tidak Unggul: Kebun yang menggunakan bibit tidak unggul atau bibit asalan, setidaknya selama 2 tahun. Penggunaan bibit asalan ini diketahui menyebabkan produktivitas rendah.

Prosedur Pengajuan:

 Pengusulan program PSR harus dilakukan oleh kelembagaan petani, yaitu Koperasi, Kelompok Tani, atau Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN). Koperasi yang mengusulkan harus beranggotakan minimal 20 pekebun atau memiliki hamparan lahan minimal 50 hektar dengan jarak antar kebun paling jauh 10 km. GAPOKTAN juga harus terdaftar dalam sistem informasi penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) atau memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas daerah.

Dokumen persyaratan utama yang harus dilengkapi meliputi:

  • Surat Permohonan Dana Bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
  • Profil Lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
  • Profil Pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
  • Peta lokasi kebun berbentuk hamparan yang dilengkapi titik koordinat yang jelas.
  • Dokumen identitas pribadi petani (scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili, scan KK Terbaru Asli, scan Surat Kuasa Pekebun Asli).
  • Legalitas Kelembagaan Pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan, dan struktur organisasi.
  • Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja untuk peremajaan kebun.
  • Surat Pernyataan Umur Tanaman/Produktivitas/Asal Benih yang diterbitkan oleh Kepala Dinas daerah kabupaten/kota.
  • Legalitas Lahan, seperti scan SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah), Sporadik, Girik (letter c), Akta Jual Beli (AJB), hak adat (komunal), atau hak atas tanah lain yang diakui keberadaannya. Legalitas ini harus resmi diterbitkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Diperlukan juga surat keterangan tambahan jika terdapat perbedaan nama pada sertifikat lahan.
  • Surat Ketersediaan Bibit Bersertifikat (Perjanjian/Kontrak/Nota Kesepakatan pembelian).
  • Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha dan Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit (jika ada kemitraan).
  • Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program.
  • Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana.
  • Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sebagai bukti pengelolaan lahan.
  • Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa.

Daftar panjang dokumen yang diperlukan dan persyaratan pengajuan melalui kelembagaan petani  menunjukkan proses birokrasi yang formal dan kompleks. Meskipun tujuannya adalah akuntabilitas dan tata kelola yang baik, kompleksitas ini dapat menjadi hambatan signifikan bagi petani kecil, terutama mereka yang memiliki “tingkat pendidikan rendah”  atau “pengetahuan petani yang kurang” dalam manajemen administrasi. Kenyataan bahwa “banyaknya syarat PSR yang harus diurus” menjadi “ancaman”  memperkuat poin ini.

Untuk meningkatkan partisipasi petani, diperlukan penyederhanaan prosedur administratif dan penyediaan pendampingan intensif dalam persiapan dokumen. Penguatan kapasitas kelembagaan petani untuk menangani proses ini, serta pemanfaatan teknologi (misalnya aplikasi online) untuk mempermudah pengajuan, dapat mempercepat proses dan mengurangi tingkat kegagalan aplikasi. Upaya “debirokratisasi”  dan model kemitraan dengan perusahaan untuk mempercepat pengusulan  adalah langkah yang tepat untuk mengatasi hambatan ini.

Tabel 1: Kriteria Kelayakan dan Dokumen Persyaratan Utama Pengajuan PSR

Kategori Kriteria/Persyaratan Dokumen Pendukung Utama Catatan
Kelayakan Lahan/Tanaman Umur tanaman > 25 tahun Surat Pernyataan Umur Tanaman/Produktivitas/Asal Benih dari Kepala Dinas daerah Pilih salah satu kriteria
Produktivitas < 10 ton TBS/Ha/tahun (minimal umur 7 tahun) Surat Pernyataan Umur Tanaman/Produktivitas/Asal Benih dari Kepala Dinas daerah
Menggunakan bibit tidak unggul (minimal 2 tahun) Surat Pernyataan Umur Tanaman/Produktivitas/Asal Benih dari Kepala Dinas daerah
Legalitas Lahan Peta non-kawasan dan peta lokasi kebun dengan titik koordinat Peta Kebun Hamparan
Legalitas lahan berupa SHM, SKT, SKGR, Sporadik, Girik (letter c), AJB, hak adat, atau hak atas tanah lain yang diakui Scan SHM, SKT, SKGR, Sporadik, Girik, AJB, atau dokumen sah lainnya Harus diterbitkan resmi oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah
Surat keterangan tambahan jika ada perbedaan nama pada sertifikat lahan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Kantor Pertanahan
Surat Pernyataan Tidak Dalam Sengketa Surat Pernyataan
Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) STDB Bukti pengelolaan lahan
Identitas & Kelembagaan Petani KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili Scan KTP-el/Surat Keterangan Domisili
Kartu Keluarga (KK) Terbaru Asli 31 Scan KK
Surat Kuasa Pekebun Asli Scan Surat Kuasa
Kelembagaan pekebun (Koperasi/Kelompok Tani/GAPOKTAN) Akta Pendirian/Perubahan Kelembagaan, Struktur Organisasi Koperasi: min. 20 pekebun/50 Ha, jarak antar kebun max. 10 km. GAPOKTAN: terdaftar SIMLUHTAN/surat Kepala Dinas
Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun Scan Kartu Anggota
Perencanaan & Keuangan Surat Permohonan Dana Bantuan dari kelembagaan Surat Permohonan
Profil Lahan dan Profil Pekebun Dokumen Profil
Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja Dokumen RAB dan Rencana Kerja
Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) Surat Resmi dari Bank/Lembaga Keuangan Dokumen dipenuhi sebelum penyaluran dana
Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR Dokumen Daftar Rekening
Kemitraan & Teknis Surat Ketersediaan Bibit Bersertifikat Perjanjian/Kontrak/Nota Kesepakatan pembelian benih Memuat jenis benih, jaminan kualitas, purna jual, pembayaran, force majeure
Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha Perjanjian Kerjasama
Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan Perjanjian Kerjasama
Surat Pernyataan Penggunaan Teknik Tumbang Serempak (jika relevan) Surat Pernyataan

 

3.3 Skema Pendanaan dan Bantuan Teknis

Dana untuk program PSR secara substansial berasal dari pungutan ekspor produk minyak sawit mentah (CPO) dan produk turunannya, yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengalokasikan kembali sebagian pendapatan dari sektor sawit untuk mendukung keberlanjutan perkebunan rakyat.

Besaran Dana Bantuan:

Pada awalnya, bantuan dana hibah PSR dari pemerintah ditetapkan sebesar Rp 30 juta per hektar.1 Namun, sebagai respons terhadap biaya peremajaan yang tinggi, besaran standar biaya dana peremajaan perkebunan kelapa sawit telah ditingkatkan menjadi Rp 60 juta per hektar, berlaku mulai 1 September 2024. Peningkatan signifikan ini merupakan respons langsung terhadap “tingginya biaya peremajaan” yang diidentifikasi sebagai kendala utama (biaya mencapai Rp 51,49 juta/ha pada 2014). Penyesuaian ini menunjukkan pengakuan pemerintah terhadap beban finansial petani. Bantuan ini diberikan dengan batasan maksimal 4 hektar per Kepala Keluarga (KK).

Dana peremajaan ditransfer oleh BPDPKS melalui bank-bank yang ditunjuk, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyalurannya. Namun, pernyataan bahwa petani masih “membutuhkan dana tambahan” dan “kredit”  mengindikasikan bahwa bahkan dengan bantuan yang lebih besar, dana hibah mungkin belum sepenuhnya mencukupi seluruh biaya atau, yang lebih krusial, untuk menutupi kesenjangan pendapatan selama periode tidak produktif (sekitar 3-4 tahun).

 Bantuan Teknis dan Non-Finansial:

Selain dukungan finansial, program PSR juga menyediakan bantuan teknis dan non-finansial yang komprehensif:

  • Pendampingan Teknis: Program PSR mencakup penyediaan pendampingan teknis yang berkelanjutan dan terpercaya oleh tenaga ahli atau konsultan pertanian yang berpengalaman. Pendampingan ini membantu petani memahami dan menerapkan praktik budidaya yang baik, mengatasi tantangan di lapangan, dan mengoptimalkan hasil panen.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Petani sawit mendapatkan akses ke pendidikan dan pelatihan yang mencakup berbagai aspek, seperti teknik penanaman, pemeliharaan kebun, pengendalian hama dan penyakit, manajemen tanah dan air, serta penggunaan pupuk dan pestisida yang tepat.2 BPDPKS juga secara aktif mendukung program beasiswa dan pelatihan untuk pengembangan SDM perkebunan kelapa sawit.
  • Akses Bibit Unggul: Pemerintah dan pihak terkait memastikan ketersediaan bibit kelapa sawit unggul yang berkualitas, memenuhi standar mutu, dan memiliki performa produktivitas serta ketahanan penyakit yang baik.
  • Infrastruktur dan Akses Pasar: Keberadaan infrastruktur yang memadai, seperti jalan yang baik, akses air, dan sarana transportasi, sangat penting untuk memfasilitasi distribusi hasil panen kelapa sawit. Sebagai contoh, PT Socfindo Labuhanbatu telah membantu pembangunan badan jalan dan drainase untuk petani mitra/plasma di wilayahnya.

Meskipun peningkatan dana hibah adalah langkah positif, evaluasi berkelanjutan terhadap biaya riil yang dihadapi petani dan penjajakan model pembiayaan inovatif (misalnya, skema kredit dengan penundaan pembayaran, atau dukungan pendapatan selama masa peremajaan) sangat penting. Integrasi dukungan teknis dan infrastruktur secara sinergis dengan bantuan finansial adalah faktor penentu keberhasilan untuk memastikan petani dapat melewati masa peremajaan tanpa tekanan ekonomi yang berlebihan.

 

  1. Mekanisme Kemitraan Plasma di Labuhanbatu

4.1 Pola Kemitraan yang Diterapkan

Model kemitraan inti-plasma merupakan pola yang dominan dalam pengembangan kelapa sawit di Labuhanbatu, di mana perusahaan perkebunan besar (inti) menjalin kerja sama dengan petani kecil atau masyarakat sekitar (plasma) untuk pengelolaan lahan. Petani plasma dapat berasal dari masyarakat lokal setempat maupun transmigran yang mengikuti program perpindahan penduduk.

Beberapa contoh kemitraan di Labuhanbatu dan sekitarnya menunjukkan variasi pola yang diterapkan:

  • PTPN IV Regional I:

Telah melaksanakan tanam perdana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui jalur kemitraan di areal eks kebun plasma di Desa Aek Raso, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Luasan areal yang diremajakan mencapai 115,48 hektar dengan melibatkan 91 kepala keluarga. PTPN IV Regional I berperan sebagai operator pengelolaan pembangunan tanaman ulang, bekerja sama dengan vendor, dan dana disalurkan melalui BPDPKS. Animo masyarakat pekebun terhadap program ini melalui jalur kemitraan sangat tinggi, dengan realisasi tahap kedua seluas 281 hektar dalam proses pengusulan.

  • PT Musim Mas Grup (melalui PT Siringoringo):

Meluncurkan penanaman perdana program peremajaan kebun kelapa sawit petani swadaya di Lingkungan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2019. Program ini melibatkan 21 petani yang tergabung dalam Koperasi Maju Lancar Mandiri (KMLM) Labuhanbatu, dengan luasan 58 hektar. KMLM Labuhanbatu juga telah mendapatkan kepastian pendanaan PSR dari BPDPKS untuk tahap kedua setelah tahap pertama pada 2019, dengan bantuan dan pembinaan dari PT Siringoringo.

  • PT Socfindo Labuhanbatu:

Mendukung 185 petani mitra/plasma pada areal sekitar 450 hektar melalui pembangunan infrastruktur badan jalan sepanjang 7 kilometer, drainase, dan gorong-gorong yang tergabung dalam Koperasi Sido Agro Makmur. PT Socfindo juga membantu dalam kegiatan replanting dan bimbingan teknis.

  • Asian Agri:

Memiliki komitmen “Satu Banding Satu” untuk menyamakan total lahan perusahaan dengan total lahan mitra petani, yang ditargetkan tercapai pada tahun 2018. Perusahaan ini menyediakan bantuan teknis dan pekerja untuk penyiapan lahan, serta memastikan kebun siap panen setelah empat tahun.

  • Pola Bagi Hasil:

Selain inti-plasma, pola bagi hasil juga menjadi salah satu bentuk kemitraan yang diatur dalam peraturan daerah, misalnya di Labuhanbatu Selatan, yang mencakup integrasi sapi dan kelapa sawit. Studi kasus menunjukkan bahwa sistem bagi hasil melibatkan penilaian hasil produksi, mekanisme bagi hasil, dan kecepatan penyampaian informasi harga, dengan petani merasa puas terhadap hasil produksi dan sistem yang telah ditetapkan.

  • Program Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC):

Pemerintah Labuhanbatu menjalin kerja sama dengan SNV Indonesia dan Musim Mas Group melalui program BIPOSC untuk memperkuat kapasitas petani sawit swadaya. Program ini mengaplikasikan model perkebunan yang regeneratif atau berkesinambungan, dengan fokus pada praktik ramah lingkungan, agroforestri, dan perlindungan ekosistem. Kolaborasi ini telah dimulai sejak 2021 dan diimplementasikan kepada pekebun swadaya di Labuhanbatu.

 

4.2 Peran Kelembagaan Petani (Koperasi/Gapoktan)

Kelembagaan petani, seperti Koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), memegang peran sentral dalam keberhasilan program PSR dan kemitraan plasma di Labuhanbatu. Mereka tidak hanya bertindak sebagai entitas pengusul program, tetapi juga sebagai penerima manfaat dan pengelola dana hibah, sehingga keberhasilan program sangat bergantung pada kinerja mereka.

Peran dan tanggung jawab kelembagaan petani meliputi:

  • Pengusulan dan Fasilitasi Program:

Koperasi/Gapoktan adalah pintu gerbang bagi petani untuk mengajukan program PSR. Mereka bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan memverifikasi dokumen persyaratan dari anggotanya, serta berinteraksi dengan dinas terkait dan BPDPKS.

  • Pengelolaan Dana:

Kelembagaan petani mengelola dana peremajaan yang bersumber dari BPDPKS untuk masing-masing pekebun. Mereka juga dapat mengelola kas iuran dari petani mitra.

  • Bimbingan dan Pelatihan:

Koperasi/Gapoktan menjadi fasilitator atas seluruh bimbingan teknis yang diberikan oleh perusahaan inti atau penyuluh pertanian kepada petani. Mereka juga berperan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam budidaya yang baik dan manajemen kebun.

  • Pengayoman Anggota:

Koperasi mengayomi seluruh anggota mitra dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, menyelenggarakan rapat anggota tahunan, dan menjaga stabilitas sosial.

  • Pengawasan dan Koordinasi:

Kelembagaan petani mengawasi kegiatan petani yang menjadi anggota agar sesuai dengan kesepakatan bersama dan mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran. Komunikasi dan koordinasi yang baik antara Gapoktan dan Dinas Pertanian, dengan peran penting penyuluh, sangat krusial.

  • Penyimpanan Legalitas Lahan:

Koperasi dapat mengumpulkan dan menyimpan sertifikat tanah yang menjadi lahan kebun kelapa sawit anggota.

  • Mediasi Permasalahan:

Kelembagaan petani juga berfungsi sebagai mediator dalam mengatasi konflik atau permasalahan yang mungkin timbul selama pelaksanaan program.

Meskipun peran ini krusial, terdapat tantangan. Pengetahuan petani yang kurang menyebabkan pengelolaan manajemen administrasi menjadi belum maksimal. Selain itu, kadang terjadi miskomunikasi terkait pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan di lapangan. Penguatan kapasitas kelembagaan petani, termasuk dalam aspek administrasi, manajemen, dan teknis, sangat diperlukan agar mereka dapat menjalankan program secara lebih mandiri dan efektif.

 

  1. Tantangan dan Hambatan Pelaksanaan Program di Labuhanbatu

Meskipun program PSR dan kemitraan plasma menawarkan potensi besar, implementasinya di Kabupaten Labuhanbatu menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang perlu diatasi.

5.1 Isu Legalitas Lahan dan Kawasan Hutan

Salah satu hambatan terbesar dalam pelaksanaan PSR adalah masalah legalitas lahan, terutama bagi kebun yang berada di dalam kawasan hutan. Banyak petani menghadapi kendala dalam legalitas kebun mereka, seperti nama pemilik yang berbeda dengan Surat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan lainnya, yang mempersulit pengajuan bantuan dana atau pinjaman ke bank. Kerumitan persyaratan administratif, termasuk verifikasi status lahan yang tidak berada di kawasan hutan, berkontribusi pada masalah ini.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mempermudah akses legalitas lahan sawit dan mengawal pendaftaran lahan guna mencegah konflik agraria serta memastikan legalitas perkebunan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) juga berperan dalam inventarisasi data spasial koordinat petani dan kelengkapan dokumen seperti fotokopi SHM, KTP, dan Kartu Keluarga untuk mempercepat implementasi program. Namun, penyelesaian masalah legalitas lahan di kawasan hutan masih memerlukan penyesuaian dan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan ATR/BPN.

5.2 Kendala Permodalan dan Akses Pembiayaan Tambahan

Meskipun besaran dana bantuan PSR telah ditingkatkan menjadi Rp 60 juta per hektar, biaya peremajaan kelapa sawit rakyat masih tergolong tinggi. Besarnya biaya ini, yang pada tahun 2014 mencapai Rp 51.490.000 per hektar untuk perkebunan kemitraan hingga tahun ketiga , seringkali tidak dapat ditutupi sepenuhnya oleh dana hibah. Akibatnya, petani seringkali tidak memiliki modal yang cukup atau tabungan yang memadai untuk melakukan peremajaan secara serentak, sehingga mereka menunda peremajaan atau memilih teknik alternatif yang kurang optimal.

Petani membutuhkan dana tambahan untuk melakukan peremajaan kelapa sawit, namun akses terhadap kredit dari lembaga keuangan (perbankan) masih menjadi tantangan. Selain itu, selama masa peremajaan (sekitar 3-4 tahun), petani tidak mendapatkan hasil panen dari kebun mereka, yang berdampak pada pendapatan rumah tangga dan keberlangsungan hidup mereka. Ini memerlukan solusi pembiayaan yang lebih fleksibel dan dukungan pendapatan selama masa transisi.

5.3 Permasalahan Bibit dan Praktik Budidaya

Penggunaan bibit kelapa sawit yang tidak unggul atau bibit asalan merupakan masalah kronis yang menyebabkan produktivitas kebun rendah dan penghasilan petani kurang maksimal. Meskipun program PSR mensyaratkan penggunaan bibit bersertifikat, ketersediaan bibit unggul yang mudah diakses dan terjangkau bagi petani masih menjadi faktor pendukung yang perlu dipertimbangkan.

Selain itu, banyak petani masih melakukan praktik budidaya kelapa sawit secara tradisional dan berdasarkan pengalaman pribadi, tanpa pengetahuan teknis peremajaan yang baik dan benar sesuai standar pemerintah. Hal ini dapat berdampak negatif pada produksi tanaman baru di masa depan. Diperlukan pelatihan dan pendampingan teknis yang berkelanjutan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani dalam praktik budidaya yang baik, pengendalian hama dan penyakit, serta manajemen kebun secara efisien.

5.4 Kapasitas Sumber Daya Manusia Petani dan Kelembagaan

Kapasitas sumber daya manusia petani, terutama dalam hal pengetahuan administrasi dan manajemen, masih perlu ditingkatkan. Kurangnya pengetahuan ini menyebabkan pengelolaan manajemen administrasi program PSR menjadi belum maksimal. Selain itu, kelembagaan pekebun (kelompok tani atau koperasi) terkadang masih lemah, menghambat proses pelaporan, pengawasan, dan pemberian bantuan oleh pemerintah.

Meskipun ada upaya pendampingan intensif, masih terdapat miskomunikasi antara kelembagaan petani dengan mitra, terutama terkait penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan pelaksanaan di lapangan. Penguatan kelembagaan melalui pelatihan manajemen organisasi, keuangan, dan teknis sangat penting agar petani dapat menjadi lebih mandiri dalam mengelola kebun dan program PSR.

5.5 Kompleksitas Proses Administratif

Proses pengajuan program PSR diidentifikasi sebagai salah satu hambatan utama karena kerumitan dan panjangnya birokrasi. Proses pendataan hingga verifikasi dapat memakan waktu hampir setengah tahun, yang berisiko membuat bibit sawit telanjur tua sebelum ditanam, padahal bibit sawit yang baik idealnya ditanam pada usia 11 bulan.

Banyaknya syarat yang harus diurus dan kendala dalam melengkapi dokumen persyaratan menyebabkan pengajuan PSR terkendala. Hal ini juga diperparah oleh perbedaan data atau ketidaklengkapan dokumen yang sering ditemukan. Untuk mempercepat proses, diperlukan rencana strategis PSR yang lebih baik dari pemerintah, termasuk debirokratisasi yang akuntabel dan transparan.

  1. Dampak Program PSR dan Plasma di Kabupaten Labuhanbatu

Implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dan skema kemitraan plasma di Kabupaten Labuhanbatu telah menimbulkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif, pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

6.1 Dampak Ekonomi

Secara ekonomi, program PSR dan plasma bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

  • Dampak Positif:
  • Peningkatan Pendapatan dan Kesejahteraan: Peningkatan produktivitas kebun melalui peremajaan dengan bibit unggul secara langsung berkorelasi dengan peningkatan pendapatan petani. Studi menunjukkan bahwa adanya perkebunan sawit dapat meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Pendapatan yang lebih baik memungkinkan petani untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan meningkatkan taraf hidup keluarga.
  • Penciptaan Lapangan Kerja: Sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk melalui program peremajaan, menciptakan lapangan kerja baru dan dapat menyebabkan peralihan mata pencarian, misalnya dari sawah menjadi pekerja perkebunan kelapa sawit, yang meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Dampak Negatif:
  • Biaya Awal yang Tinggi: Meskipun ada bantuan dana, biaya peremajaan awal yang tinggi menjadi beban bagi petani.
  • Penurunan Pendapatan Sementara: Selama masa peremajaan (periode Tanaman Belum Menghasilkan/TBM), petani tidak mendapatkan hasil panen, yang dapat menyebabkan penurunan pendapatan signifikan dan memerlukan dana tambahan untuk kebutuhan hidup.

6.2 Dampak Sosial

Dampak sosial dari program ini mencakup perubahan dalam interaksi komunitas dan akses terhadap layanan dasar.

  • Dampak Positif:
  • Peningkatan Akses Pendidikan dan Kesehatan: Peningkatan pendapatan petani memungkinkan mereka untuk membiayai pendidikan anak-anak hingga ke jenjang yang lebih tinggi dan mengakses layanan kesehatan yang lebih baik.
  • Penguatan Interaksi Sosial: Pelaksanaan peremajaan kelapa sawit dapat mempererat silaturahmi antar petani dan menciptakan asas gotong royong, menunjukkan persepsi positif dari aspek sosial.
  • Dampak Negatif:
  • Potensi Konflik Sosial: Meskipun kemitraan bertujuan untuk kesejahteraan, dalam praktiknya dapat terjadi gesekan atau konflik antara masyarakat lokal dengan perusahaan, terutama terkait sengketa batas atau kepemilikan lahan. Konflik juga dapat terjadi antar masyarakat petani itu sendiri.
  • Kecemburuan Sosial: Keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) dapat membawa dampak negatif berupa kecemburuan sosial di kalangan anak muda setempat akibat persaingan kerja.

6.3 Dampak Lingkungan

Aspek lingkungan dari perkebunan kelapa sawit, termasuk dalam konteks PSR, juga memiliki implikasi penting.

  • Dampak Positif:
  • Praktik Berkelanjutan: Program PSR mendorong penggunaan bibit unggul dan praktik budidaya yang lebih baik, yang dapat berkontribusi pada keberlanjutan perkebunan. Beberapa program kemitraan, seperti BIPOSC, secara khusus fokus pada model perkebunan regeneratif dan perlindungan ekosistem.
  • Pengurangan Pembukaan Lahan Ilegal: PSR merupakan program bantuan untuk memperbarui kebun kelapa sawit dengan kelapa sawit yang lebih berkelanjutan, berkualitas, dan mengurangi risiko pembukaan lahan ilegal (penggunaan lahan, perubahan penggunaan lahan, dan kehutanan).
  • Dampak Negatif:
  • Polusi dari Pabrik: Keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) di dekat permukiman masyarakat dapat menimbulkan polusi udara, bau, dan kebisingan yang mengganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat.
  • Berkurangnya Lahan Pertanian: Ekspansi perkebunan kelapa sawit dapat mengakibatkan berkurangnya lahan pertanian lain, yang berdampak pada petani dengan lahan sempit atau tingkat pendidikan rendah.
  • Pencemaran Lingkungan: Perkebunan kelapa sawit secara umum berpotensi menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara jika tidak dikelola dengan baik.
  1. Rekomendasi dan Strategi Peningkatan Program

Untuk memastikan Program Peremajaan Sawit Rakyat dan kemitraan plasma di Kabupaten Labuhanbatu dapat mencapai potensi maksimalnya dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi petani serta lingkungan, beberapa rekomendasi strategis perlu dipertimbangkan:

7.1 Strategi Percepatan Pencapaian Target

  • Debirokratisasi dan Penyederhanaan Prosedur: Pemerintah pusat dan daerah perlu terus menyederhanakan aturan dan prosedur pengajuan PSR untuk mengurangi kerumitan administratif yang menghambat partisipasi petani. Proses pendataan dan verifikasi harus dipercepat agar tidak menunda penanaman bibit unggul. Pemanfaatan aplikasi PSR online harus dioptimalkan dan disosialisasikan secara masif.
  • Sosialisasi dan Demonstrasi Lapangan yang Intensif: Dinas Pertanian dan pihak terkait harus terus menyelenggarakan sosialisasi yang masif dan demonstrasi lapangan mengenai keberhasilan program PSR. Menampilkan studi kasus petani yang telah berhasil dan merasakan manfaat langsung dari peremajaan dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dan meningkatkan animo partisipasi.
  • Penetapan Target yang Realistis dan Adaptif: Target peremajaan harus disesuaikan dengan kapasitas implementasi di lapangan dan mempertimbangkan tantangan spesifik daerah. Evaluasi berkala terhadap target dan realisasi diperlukan untuk penyesuaian strategi.

7.2 Penguatan Kelembagaan dan Kapasitas Petani

  • Pelatihan Komprehensif: Menyediakan pelatihan yang berkelanjutan dan komprehensif bagi petani dan pengurus koperasi/kelompok tani. Pelatihan ini harus mencakup tidak hanya aspek teknis budidaya kelapa sawit yang baik (GAP), tetapi juga manajemen keuangan, administrasi program, dan keterampilan kewirausahaan.
  • Pendampingan Teknis Berkelanjutan: Memastikan ketersediaan tenaga ahli dan penyuluh pertanian yang memadai untuk memberikan pendampingan teknis secara terus-menerus di lapangan. Pendampingan ini penting untuk membantu petani mengatasi tantangan praktis dan menerapkan teknologi pertanian yang tepat.
  • Peningkatan Peran Koperasi/Gapoktan: Mendorong petani yang belum tergabung dalam kelompok tani atau koperasi untuk segera bergabung. Menguatkan kapasitas kelembagaan petani agar mereka lebih mampu mengelola dana hibah secara mandiri, bernegosiasi dengan mitra, dan menjadi agen perubahan di tingkat lokal.

7.3 Solusi Komprehensif untuk Permasalahan Legalitas Lahan

  • Sinergi Lintas Sektor: Melanjutkan dan memperkuat kolaborasi antara BPDPKS, Kementerian ATR/BPN, Kementerian KLHK, dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian isu legalitas lahan, terutama yang terindikasi berada di kawasan hutan. Ini termasuk penyelesaian sengketa batas dan kepemilikan lahan.
  • Penyederhanaan Prosedur Sertifikasi Lahan: Menyederhanakan prosedur dan persyaratan untuk sertifikasi lahan bagi petani sawit rakyat, termasuk mengatasi perbedaan nama pada sertifikat lahan dan dokumen identitas.

7.4 Peningkatan Sinergi Antar Pemangku Kepentingan

Membangun Kemitraan yang Adil: Mendorong pengembangan model kemitraan inti-plasma yang lebih adil, transparan, dan saling menguntungkan, dengan perjanjian tertulis yang jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perlu ada mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif dan mudah diakses oleh petani.

  • Dukungan Finansial Komplementer: Selain dana hibah PSR, perlu dijajaki skema pembiayaan inovatif dari perbankan atau lembaga keuangan lainnya untuk menutupi kebutuhan modal tambahan petani, terutama selama masa tidak produktif. Ini bisa berupa kredit lunak dengan masa tenggang pembayaran atau dukungan pendapatan sementara.
  • Pengawasan dan Evaluasi yang Ketat: Melakukan pengawasan dan evaluasi program secara berkala dan transparan oleh Dinas daerah, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan BPDPKS. Hal ini penting untuk mengidentifikasi hambatan di lapangan, memastikan penggunaan dana yang tepat sasaran, dan mengukur dampak riil program.

 

Daftar Pustaka

  1. Ada Program Peremajaan Sawit di Labuhanbatu, Per Hektar Dikasih Bantuan Rp 30 Juta, diakses Juli 2, 2025, https://metro7.co.id/nasional/ada-program-peremajaan-sawit-di-labuhanbatu-per-hektar-dikasih-bantuan-rp-30-juta/2024/
  2. Program Peremajaan Sawit Rakyat Tingkatkan Hasil Petani – Mutu International, diakses Juli 2, 2025, https://mutucertification.com/program-peremajaan-sawit-rakyat/
  3. Pengertian Plasma Sawit beserta Manfaatnya | kumparan.com, diakses Juli 2, 2025, https://m.kumparan.com/pengertian-dan-istilah/pengertian-plasma-sawit-beserta-manfaatnya-24DynjBUpSI
  4. PENANAMAN PERDANA PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) DI KABUPATEN LABUHAN BATU, diakses Juli 2, 2025, https://ppid.sumutprov.go.id/front/dokumen/download/300032604
  5. STRATEGI KEMITRAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MELALUI PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT KABUPATEN LABUHANBATU PROVINSI SUMATERA UTARA, diakses Juli 2, 2025, http://eprints.ipdn.ac.id/17830/1/31.0041_agungnawafsalna_strategi%20kemitraan%20perkebunan%20kelapa%20sawit%20melalui%20program%20peremajaan%20sawit%20rakyat%20di%20kabupaten%20labuhanbatu%20provinsi%20sumatera%20utara.pdf
  6. PEMBERDAYAAN PETANI KELAPA SAWIT OLEH DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN – IPDN, diakses Juli 2, 2025, https://ejournal.ipdn.ac.id/JPDPP/article/view/2525/1375
  7. Strategi Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat Kabupaten Rokan Hilir – Publikasi Polbangtan Manokwari, diakses Juli 2, 2025, https://jurnal.polbangtanmanokwari.ac.id/index.php/jt/article/download/382/294/
  8. Mengatasi Hambatan PSR Untuk Meningkatkan Produksi – Majalah HORTUS Archipelago, diakses Juli 2, 2025, https://news.majalahhortus.com/mengatasi-hambatan-psr-untuk-meningkatkan-produksi/
  9. PERAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) DI BANDAR DURIAN, AEK NATAS, LABUHAN BATU – Scholar Hub Universitas Indonesia, diakses Juli 2, 2025, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1022&context=jpm
  10. dampak perkebunan kelapa sawit plasma ptpn xiv unit asera – OJS UHO, diakses Juli 2, 2025, https://ojs.uho.ac.id/index.php/gemeinschaft/article/download/18564/pdf
  11. ANALISIS KOMODITI KELAPA SAWIT DAN DAMPAK EKONOMI TERHADAP KELANJUTAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DI KABUPATEN LABUHANBATU | Nasution – jurnal – ulb, diakses Juli 2, 2025, https://jurnal.ulb.ac.id/index.php/ecobisma/article/view/1599
  12. Masyarakat Pulo Padang Sumut Keluhkan Pabrik Sawit yang Berdiri di Samping Sekolah – VOA Indonesia, diakses Juli 2, 2025, https://www.voaindonesia.com/a/masyarakat-pulo-padang-sumut-keluhkan-pabrik-sawit-yang-berdiri-di-samping-sekolah/7535006.html
  13. BAB I PENDAHULUAN, diakses Juli 2, 2025, https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/57480/9/3183131045_BAB_I.pdf
  14. 0 PERSYARATAN PENGAJUAN PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) BESERTA CONTOH – apkasindo, diakses Juli 2, 2025, https://dpp-apkasindo.com/wp-content/uploads/2020/08/Persyaratan-Pengajuan-PSR-DPP-APKASINDO-1.pdf
  15. Program Peremajaan Sawit Rakyat Mendorong Penyerapan Tenaga kerja dan Menciptakan Multiplier Effect – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, diakses Juli 2, 2025, https://ekon.go.id/publikasi/detail/3312/program-peremajaan-sawit-rakyat-mendorong-penyerapan-tenaga-kerja-dan-menciptakan-multiplier-effect
  16. Skema Kemitraan Asian Agri dengan Petani Plasma, diakses Juli 2, 2025, https://www.asianagri.com/id/media-publikasi/artikel/skema-kemitraan-asian-agri-dengan-petani-plasma/
  17. Analisis Pola Kemitraan dan Ekonomi Petani Sawit di PT. Anugerah Langkat Makmur Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara – Jurnal INSTIPER, diakses Juli 2, 2025, https://jurnal.instiperjogja.ac.id/index.php/JOM/article/download/681/447/3630
  18. SALINAN – Labuhanbatu Selatan, diakses Juli 2, 2025, http://jdih.labuhanbatuselatankab.go.id/uploads/pengumuman/71537perbupsistemintegrasisapidankelapasawit.pdf
  19. masalah hukum dalam perjanjian kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit (studi kasus pada – Universitas Indonesia, diakses Juli 2, 2025, https://lib.ui.ac.id/file?file=digital/old26/20251637-T28609-Masalah%20hukum.pdf
  20. PSR, Kebijakan yang Pro Petani Sawit – apkasindo, diakses Juli 2, 2025, https://dpp-apkasindo.com/psr-kebijakan-yang-pro-petani-sawit/
  21. Peran Pemerintah dalam Optimalisasi Pelaksanaan … – Wajah Hukum, diakses Juli 2, 2025, https://wajahhukum.unbari.ac.id/index.php/wjhkm/article/download/1129/282
  22. PERPRES No. 33 Tahun 2020 – Peraturan BPK, diakses Juli 2, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/132592/perpres-no-33-tahun-2020
  23. Perpres 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional – JDIH Gresik, diakses Juli 2, 2025, https://jdih.gresikkab.go.id/detailpost/perpres-72-tahun-2025-tentang-standar-harga-satuan-regional
  24. Permentan No. 5 Tahun 2025 – Peraturan BPK, diakses Juli 2, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Details/313807/permentan-no-5-tahun-2025
  25. BPDP Laporkan Capaian dan Rencana Aksi 2025 ke Komisi XI DPR RI dan Komite IV DPD RI: Peremajaan Sawit Rakyat 2024 Capai 38.247 Hektare, diakses Juli 2, 2025, https://www.bpdp.or.id/bpdp-laporkan-capaian-dan-rencana-aksi-2025-ke-komisi-xi-dpr-ri-dan-komite-iv-dpd-ri-peremajaan-sawit-rakyat-2024-capai-38247-hektare
  26. Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Capai Rp 3,41 Triliun – APROBI, diakses Juli 2, 2025, https://www.aprobi.or.id/en/penyaluran-dana-peremajaan-sawit-capai-rp-341-triliun/
  27. Peremajaan Sawit Rakyat 2023 Naik 35.000 Ha Dibandingkan 2022 – Betahita, diakses Juli 2, 2025, https://betahita.id/news/detail/9750/peremajaan-sawit-rakyat-2023-naik-35-000-ha-dibandingkan-2022-.html?v=1704996453
  28. BPDP Gelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) 3 Pihak Penyaluran Dana PSR Gelombang Keempat di Tahun 2025, diakses Juli 2, 2025, https://www.bpdp.or.id/bpdp-gelar-penandatanganan-perjanjian-kerja-sama-pks-3-pihak-penyaluran-dana-psr-gelombang-keempat-di-tahun-2025
  29. Peran BPDP dalam Mendukung Petani Kelapa Sawit Rakyat – Beranda, diakses Juli 2, 2025, https://www.bpdp.or.id/peran-bpdp-dalam-mendukung-petani-kelapa-sawit-rakyat
  30. Lebih 140 Ha Kebun Sawit Rakyat di Labuhanbatu Bakal Diremajakan – elaeis.co, diakses Juli 2, 2025, https://www.elaeis.co/berita/baca/lebih-140-ha-kebun-sawit-rakyat-di-labuhanbatu-bakal-diremajakan
  31. Mau Dapat Dana PSR Rp60 Juta? Ini Syarat-Syaratnya – Sawit Kita, diakses Juli 2, 2025, https://sawitkita.id/mau-dapat-dana-psr-rp60-juta-ini-syarat-syaratnya/
  32. Dana PSR Rp 60 Juta per Hektare Mulai Mengalir | IPOSS, diakses Juli 2, 2025, https://iposs.co.id/dana-psr-rp-60-juta-per-hektare-mulai-mengalir/
  33. PT Socfindo Labuhanbatu Bantu 185 Petani Mitra/Plasma Bangun Badan Jalan untuk 450 Ha Sawit – harianSIB.com, diakses Juli 2, 2025, https://www.hariansib.com/Marsipature-Hutanabe/391497/pt-socfindo-labuhanbatu-bantu-185-petani-mitra-plasma-bangun-badan-jalan-untuk-450-ha-sawit
  34. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Jalur Kemitraan Perkebunan Areal Ex Plasma di Kebun Aek Raso – Medan Pos, diakses Juli 2, 2025, https://www.medanposonline.com/nusantara/1593/program-peremajaan-sawit-rakyat-psr-jalur-kemitraan-perkebunan-areal-ex-plasma-di-kebun-aek-raso/
  35. Faktor-faktor yang Memengaruhi Tingkat Kepuasan Petani Kelapa Sawit Plasma Terhadap Pola Kemitraan PT. Palma Megah – Jurnal Unigal, diakses Juli 2, 2025, https://jurnal.unigal.ac.id/mimbaragribisnis/article/download/16979/pdf
  36. Pemerintah Labuhanbatu Jalin Kerjasama dengan SNV Indonesia Lewat Program BIPOSC untuk Petani Sawit – HaiSawit, diakses Juli 2, 2025, https://haisawit.co.id/news/detail/pemerintah-labuhanbatu-jalin-kerjasama-dengan-snv-indonesia-lewat-program-biposc-untuk-petani-sawit
  37. Tingkatkan Kapasitas Petani Swadaya, Musim Mas Group Laksanakan Program BIPOSC, diakses Juli 2, 2025, https://www.asatupro.com/perkebunan/218/tingkatkan-kapasitas-petani-swadaya-musim-mas-group-laksanakan-program-biposc/all/
  38. PSR : Problem, Tantangan Dan Solusinya | PDF – Scribd, diakses Juli 2, 2025, https://id.scribd.com/document/664735738/PSR-Problem-Tantangan-dan-Solusinya
  39. Kementerian ATR BPN Permudah Akses Legalitas Lahan Sawit – Sawitku Id, diakses Juli 2, 2025, https://www.sawitku.id/nasional/81413983766/kementerian-atr-bpn-permudah-akses-legalitas-lahan-sawit
  40. Kementerian ATR/BPN Kawal Pendaftaran Lahan Sawit untuk Cegah Konflik – HaiSawit, diakses Juli 2, 2025, https://haisawit.co.id/news/detail/kementerian-atrbpn-kawal-pendaftaran-lahan-sawit-untuk-cegah-konflik-kementerian-atrbpn-berkomitmen-untuk-mengawal-pendaftaran-lahan-sawit-di-seluruh-indonesia-guna-mencegah-terjadinya-konflik-agraria-dan-memastikan-legalitas-lahan-perkebunan
  41. Persepsi Petani Terhadap Pelaksanaan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (Studi Kasus – e-Publikasi Ilmiah Unwahas, diakses Juli 2, 2025, https://arsippublikasiilmiah.unwahas.ac.id/Mediagro/article/download/10101/pdf
  42. Sistem Kemitraan Inti Plasma untuk Kesejahteraan Petani Sawit – Disbun Prov. Kaltim, diakses Juli 2, 2025, https://disbun.kaltimprov.go.id/artikel/sistem-kemitraan-inti-plasma-untuk-kesejahteraan-petani-sawit
  43. Kementan Sederhanakan Aturan untuk Percepat PSR – Majalah HORTUS Archipelago, diakses Juli 2, 2025, https://news.majalahhortus.com/kementan-sederhanakan-aturan-untuk-percepat-psr/
  44. Kendala Program PSR, Bisnis Indonesia Jajaki Solusi di Sumut dan Sumsel – HaiSawit, diakses Juli 2, 2025, https://haisawit.co.id/news/detail/kendala-program-psr-bisnis-indonesia-jajaki-solusi-di-sumut-dan-sumsel
  45. PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK … – Peraturan BPK, diakses Juli 2, 2025, https://peraturan.bpk.go.id/Download/374704/Permentan_05-2025.pdf
  46. Efektivitas Kemitraan Inti Plasma Perkebunan Kelapa Sawit (Studi Kasus Pada Petani Plasma Pt Gunta Samba Kecamatan Kongbeng) | Jurnal Pertanian Terpadu, diakses Juli 2, 2025, https://ojs.stiperkutim.ac.id/index.php/jpt/article/view/90
  47. PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT MELALUI PLASMA PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI DESA SINUNUKAN III KECAMATAN SINUNUKAN KABUPATEN MANDA – Repository IPDN, diakses Juli 2, 2025, http://eprints.ipdn.ac.id/23957/1/Repository_Lulu%20Yohana.pdf
  48. Client RSPO – Mutu International, diakses Juli 2, 2025, https://mutucertification.com/client-rspo/
  49. Asian Agri | Produsen Minyak Kelapa Sawit Terkemuka di Indonesia, diakses Juli 2, 2025, https://www.asianagri.com/id/
  50. SKRIPSI DAMPAK PEMBANGUNAN PERKEBUNAN PLASMA KELAPA SAWIT TERHADAP PENDAPATAN DAN KESEJAHTERAAN PETANI PESERTA DI DESA BUDI ASIH, diakses Juli 2, 2025, https://repository.unsri.ac.id/88256/3/RAMA_54201_05011381924158_0007076603_01_front_ref.pdf
  51. Distan Labura Terkesan Enggan Buka Data PSR 2023 – WASPADA.id, diakses Juli 2, 2025, https://www.waspada.id/sumut/distan-labura-terkesan-enggan-buka-data-psr-2023/
  52. Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2024, diakses Juli 2, 2025, https://www.labuhanbatuselatankab.go.id/uploads/pengumuman/PENGUMUMAN_50035_1742967670.pdf
  53. Petani Plasma Daerah Labuhanbatu Selatan Ikuti Edukasi Perpajakan | Direktorat Jenderal Pajak, diakses Juli 2, 2025, https://www.pajak.go.id/id/berita/petani-plasma-daerah-labuhanbatu-selatan-ikuti-edukasi-perpajakan
  54. MONITORING OPT PENTING PADA KEBUN PSR DI KABUPATEN LABUHAN BATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA – Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan, diakses Juli 2, 2025, https://balaimedan.ditjenbun.pertanian.go.id/monitoring-opt-penting-pada-kebun-psr-di-kabupaten-labuhan-batu-utara-provinsi-sumatera-utara/
  55. (PDF) Analisis Kendala Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) terhadap Potensi Pertumbuhan Ekonomi Petani Sawit Rakyat. – ResearchGate, diakses Juli 2, 2025, https://www.researchgate.net/publication/379518624_Analisis_Kendala_Program_Peremajaan_Sawit_Rakyat_PSR_terhadap_Potensi_Pertumbuhan_Ekonomi_Petani_Sawit_Rakyat
  56. BPDPKS Buka Kembali Pencairan Dana PSR dan Sarpras Sawit, diakses Juli 2, 2025, https://news.majalahhortus.com/bpdpks-buka-kembali-pencairan-dana-psr-dan-sarpras-sawit/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA ImageChange Image

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.