ANALISIS KOMPARATIF KEBIJAKAN PENGELOLAAN INDUSTRI KELAPA SAWIT: STUDI KASUS KABUPATEN LABUHANBATU DAN KABUPATEN LABUHANBATU UTARA

 

I. Pendahuluan

A. Latar Belakang dan Signifikansi Industri Kelapa Sawit di Sumatera Utara

Industri kelapa sawit memegang peranan vital dalam perekonomian Sumatera Utara, menunjukkan pertumbuhan yang pesat dan kontribusi signifikan terhadap produk domestik regional. Provinsi ini dikenal sebagai salah satu produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia, dengan produktivitas tertinggi secara nasional, yang tercatat mengalami pertumbuhan produksi sebesar 5,9% per tahun pada tahun 2018. Sektor ini tidak hanya menghasilkan berbagai produk turunan oleopangan dan oleokimia yang menjadi komoditas ekspor penting, tetapi juga berperan strategis sebagai sumber pangan dan energi terbarukan, sejalan dengan program ketahanan pangan dan energi pemerintah.

Pengembangan industri kelapa sawit di Sumatera Utara juga didukung oleh keberadaan fasilitas inovatif seperti Oil Palm Science Techno Park (OPSTP), yang berfungsi sebagai akselerator pertumbuhan ekonomi kawasan berbasis inovasi kelapa sawit. Hal ini menegaskan posisi strategis Sumatera Utara dalam peta industri kelapa sawit nasional dan global.

Peran signifikan industri kelapa sawit di Sumatera Utara, baik sebagai penyumbang ekonomi, penyedia lapangan kerja, maupun pendukung ketahanan pangan dan energi, menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan di tingkat kabupaten seperti Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara memiliki implikasi makro yang luas. Kinerja industri di tingkat lokal secara langsung memengaruhi stabilitas ekonomi regional dan nasional, serta pencapaian target keberlanjutan yang lebih besar. Oleh karena itu, memahami dan membandingkan kebijakan di wilayah-wilayah produsen utama ini menjadi krusial untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan area yang memerlukan perbaikan.

B. Tujuan dan Ruang Lingkup Analisis Komparatif

Laporan ini bertujuan untuk melakukan analisis komparatif mendalam terhadap kebijakan pengelolaan industri kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Analisis ini akan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dalam pendekatan kebijakan, mengevaluasi dampak dan efektivitas implementasinya, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan inklusif di kedua wilayah.

Ruang lingkup laporan mencakup gambaran umum sektor kelapa sawit di masing-masing kabupaten, termasuk luas areal, volume produksi, dan kontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Selain itu, laporan ini akan mengkaji program dan inisiatif utama yang diterapkan, seperti Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), inisiatif keberlanjutan, dan kebijakan ketenagakerjaan. Terakhir, laporan akan menganalisis tantangan dan isu implementasi yang dihadapi oleh kedua kabupaten, memberikan gambaran komprehensif mengenai dinamika pengelolaan industri kelapa sawit di tingkat lokal.

II. Kebijakan Pengelolaan Industri Kelapa Sawit di Kabupaten Labuhanbatu

A. Gambaran Umum Sektor Kelapa Sawit (Luas Areal, Produksi, Kontribusi PDRB)

Kabupaten Labuhanbatu merupakan salah satu daerah di Sumatera Utara yang sangat bergantung pada sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit. Luas total wilayah Kabupaten Labuhanbatu adalah 2.156 km² dan daerah ini dikenal luas dengan hasil perkebunan kelapa sawit dan karetnya. Beberapa perusahaan besar memiliki perkebunan di wilayah ini, seperti PT Cisadane Sawit Raya yang mengelola lahan seluas 7.700 hektar, dengan lebih dari 90% area tersebut telah tertanam. Selain itu, terdapat juga Asosiasi Pekebun Swadaya Kelapa Sawit Labuhanbatu (APSKS Labuhanbatu) yang mengelola total luas lahan 2457.14 Ha dan telah bersertifikat RSPO. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) juga menargetkan lebih dari 140 Ha kebun sawit rakyat untuk diremajakan di kabupaten ini. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Labuhanbatu juga menyediakan informasi mengenai luas areal tanaman perkebunan berdasarkan kecamatan dan jenis tanaman.

Dalam hal produksi, PT Cisadane Sawit Raya di Labuhanbatu dilaporkan memproduksi lebih dari 170.000 ton Tandan Buah Segar (TBS) per tahun. Produktivitas kelapa sawit di Labuhanbatu menunjukkan fluktuasi, dengan kenaikan dari tahun 2013 hingga 2017, diikuti penurunan pada 2018-2019, dan kembali naik pada 2020-2021. Namun, peramalan menunjukkan potensi penurunan signifikan dalam produktivitas untuk periode 2022-2026. BPS Labuhanbatu juga mengumpulkan data produksi perkebunan rakyat kelapa sawit.

Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan merupakan penyumbang terbesar kedua terhadap PDRB Kabupaten Labuhanbatu setelah industri pengolahan, mencapai 25,86% pada tahun 2021. PDRB atas dasar harga konstan Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan peningkatan dari Rp 21.048 miliar pada tahun 2017 menjadi Rp 25.306 miliar pada tahun 2022. Kelapa sawit merupakan komoditas terbesar di sektor perkebunan Labuhanbatu.

Meskipun industri kelapa sawit merupakan tulang punggung ekonomi Labuhanbatu dengan kontribusi PDRB yang signifikan, proyeksi penurunan produktivitas di masa depan mengindikasikan kerentanan ekonomi yang serius. Hal ini menunjukkan urgensi kebijakan yang tidak hanya mempertahankan luas areal, tetapi juga secara aktif meningkatkan produktivitas dan keberlanjutan. Jika produktivitas terus menurun, hal itu dapat berdampak negatif pada pendapatan petani dan stabilitas ekonomi daerah secara keseluruhan, terlepas dari luas areal tanam yang besar.

 

B. Program dan Inisiatif Utama

  1. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan dukungan kuat terhadap Program Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun (PSR). Program ini dirancang untuk membantu petani meremajakan lahan sawit mereka yang sudah tua atau tidak produktif, dengan memberikan bantuan sebesar Rp 30 juta per hektar, dan setiap pekebun dapat mengusulkan maksimal 4 hektar.

Implementasi PSR di Labuhanbatu melibatkan kolaborasi antara Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), PT Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Koperasi Maju Lancar Mandiri (KMLM), yang merupakan koperasi binaan PT Siringoringo (anak perusahaan Musim Mas Group). Proses pendanaan PSR untuk KMLM Labuhanbatu menunjukkan efisiensi yang patut dicatat, dengan kepastian pendanaan diperoleh hanya dalam empat bulan sejak pendaftaran online. Ini merupakan tahap kedua PSR untuk KMLM, setelah tahap pertama dilaksanakan pada tahun 2019. Program ini secara khusus menargetkan masalah produktivitas rendah akibat tanaman yang menua dan penggunaan bibit yang tidak bersertifikat, serta mengatasi kendala kekurangan modal yang sering dihadapi petani.

Kecepatan proses pendanaan PSR di Labuhanbatu menunjukkan efisiensi birokrasi dan komitmen pemerintah daerah serta pihak terkait dalam mendukung petani. Efisiensi ini merupakan faktor kunci dalam keberhasilan program peremajaan, karena seringkali kendala birokrasi dan akses dana menjadi penghambat utama partisipasi petani. Proses yang cepat ini dapat meningkatkan kepercayaan petani terhadap program pemerintah dan mendorong lebih banyak partisipasi.

  1. Program Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC)

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu juga menjalin kerja sama dengan SNV Indonesia melalui Program Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC). Program ini berfokus pada penguatan kapasitas petani sawit swadaya dengan pendekatan ramah lingkungan, dengan mengadopsi model perkebunan regeneratif yang telah diimplementasikan sejak tahun 2021. Bupati Labuhanbatu memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini, melihatnya sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan menjaga keberlanjutan ekonomi daerah melalui peningkatan hasil panen tanpa menyebabkan kerusakan lingkungan.

Program BIPOSC menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan sawit di Labuhanbatu tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi semata, seperti PSR, tetapi juga secara eksplisit mengintegrasikan dimensi lingkungan dan sosial. Penekanan pada “Biodiverse & Inclusive” dan praktik “ramah lingkungan” serta “regeneratif” mencerminkan pendekatan yang lebih holistik terhadap keberlanjutan. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah berupaya menyeimbangkan tujuan ekonomi dengan tanggung jawab lingkungan dan sosial, yang merupakan aspek penting dari pembangunan berkelanjutan.

C. Aspek Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja

Kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu berupaya menjaga keseimbangan antara produktivitas industri dan kesejahteraan pekerja. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.438.181 , yang merupakan kenaikan dari Rp 3.228.339 pada tahun 2024. Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk sektor perkebunan kelapa sawit di Labuhanbatu pada tahun 2025 diusulkan naik 2,9% dari UMK, mencapai Rp 3.539.000. Kenaikan ini didorong oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang mengembalikan validitas UMSK.

Dalam hal karakteristik angkatan kerja, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Labuhanbatu tercatat sebesar 5,90% dan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) sebesar 65,46% pada tahun 2024. Mayoritas pekerja di Labuhanbatu bergerak di sektor pertanian. Data tahun 2022 menunjukkan bahwa Labuhanbatu termasuk dalam kelompok kabupaten dengan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan yang relatif rendah (51,68% dibandingkan 80,78% untuk laki-laki), dan sebagian besar angkatan kerja (54,19%) memiliki pendidikan hingga SMP atau di bawahnya.

Pemerintah daerah juga menunjukkan komitmen terhadap perlindungan sosial. Bupati Labuhanbatu telah menyatakan akan melindungi 100 pekerja rentan per desa melalui program Jamsostek. Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara juga mendukung program bantuan iuran Jamsostek bagi pekerja rentan di sektor sawit sebagai salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem.

Meskipun demikian, isu-isu ketenagakerjaan masih muncul. Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Labuhanbatu pernah mendatangi kantor Bupati untuk menuntut kenaikan upah dan pemberian cuti. Menanggapi hal ini, Bupati Labuhanbatu telah menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak para pekerja.

Kebijakan UMSK yang meningkat dan program Jamsostek untuk pekerja rentan menunjukkan upaya proaktif pemerintah Labuhanbatu dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, adanya perselisihan buruh mengindikasikan bahwa masih ada ketegangan dalam hubungan industrial. Hal ini mungkin memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam dialog sosial dan penegakan norma ketenagakerjaan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan konflik dapat diminimalisir.

D. Tantangan dan Isu Implementasi

Implementasi kebijakan pengelolaan industri kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu menghadapi beberapa tantangan kompleks. Salah satu isu yang menonjol adalah tingginya tindak pidana pencurian kelapa sawit, baik di kebun milik masyarakat maupun perusahaan, dengan pelaku yang seringkali berasal dari masyarakat setempat. Fenomena ini diduga kuat berkaitan dengan tingginya angka pengangguran dan tingkat putus sekolah di wilayah tersebut. Efektivitas peran kepolisian dalam memberantas pencurian ini terkadang belum optimal.

Tantangan lain terkait dengan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Petani yang berpartisipasi dalam program ini harus memiliki persiapan ekonomi yang memadai, karena dana bantuan pemerintah sebesar Rp 30 juta per hektar mungkin tidak mencukupi seluruh biaya yang dibutuhkan, terutama untuk perawatan pasca-penanaman. Keterbatasan finansial ini menjadi penghambat bagi sebagian petani untuk mengikuti atau menyelesaikan program. Selain itu, persyaratan legalitas lahan, seperti Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), juga menjadi hambatan bagi petani untuk mengakses program PSR dan sertifikasi RSPO.

Infrastruktur juga menjadi kendala. Kondisi jalan perkebunan yang kurang memadai, terutama saat musim hujan atau banjir, menghambat aktivitas petani dan proses pengangkutan hasil panen, yang pada akhirnya dapat memengaruhi produktivitas dan pendapatan. Fluktuasi harga jual kelapa sawit juga merupakan faktor eksternal yang terus-menerus menghambat pemberdayaan petani dan stabilitas pendapatan mereka.

Di samping tantangan operasional dan ekonomi, isu tata kelola juga menjadi perhatian. Mantan Bupati Labuhanbatu (periode 2021-2024) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. Kasus ini menunjukkan adanya risiko tata kelola dan korupsi yang dapat memengaruhi efektivitas implementasi kebijakan secara keseluruhan, merusak kepercayaan publik, dan mengalihkan sumber daya dari program-program pembangunan yang seharusnya.

Tantangan seperti pencurian kelapa sawit tidak hanya merupakan masalah keamanan, tetapi juga gejala dari masalah sosial-ekonomi yang lebih dalam seperti pengangguran dan rendahnya pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan pengelolaan industri sawit perlu diintegrasikan dengan program pengembangan sumber daya manusia dan penciptaan lapangan kerja di luar sektor sawit. Selain itu, isu korupsi dapat merusak kepercayaan publik dan efektivitas implementasi kebijakan secara keseluruhan, yang pada gilirannya dapat menghambat upaya pembangunan berkelanjutan di sektor kelapa sawit.

 

III. Kebijakan Pengelolaan Industri Kelapa Sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara

A. Gambaran Umum Sektor Kelapa Sawit (Luas Areal, Produksi, Kontribusi PDRB)

Kabupaten Labuhanbatu Utara, dengan luas wilayah 3.545,80 Km², merupakan salah satu sentra perkebunan kelapa sawit yang signifikan di Sumatera Utara. Kelapa sawit mendominasi jenis tanaman perkebunan di kabupaten ini, mencakup areal seluas 78.339 Ha.

Dalam hal produksi, Kecamatan Kualah Hilir diidentifikasi sebagai sentra perkebunan kelapa sawit dengan tingkat produksi tertinggi di Labuhanbatu Utara, mencapai 240.481 ton. Data produksi perkebunan Labuhanbatu Utara untuk tahun 2019 juga tersedia, menunjukkan total produksi kelapa sawit sebesar 1.026.917,84 ribu ton.

Sektor pertanian menjadi lapangan kerja utama bagi mayoritas penduduk di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kabupaten ini memiliki potensi sumber daya manusia yang besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, dengan jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) pada tahun 2020 mencapai 227.440 jiwa atau 62,51% dari total penduduk.

Dominasi kelapa sawit dalam luas areal dan produksi menunjukkan ketergantungan ekonomi yang tinggi pada sektor ini. Keberadaan populasi usia produktif yang besar mengindikasikan potensi besar untuk peningkatan produktivitas dan diversifikasi ekonomi jika didukung oleh kebijakan ketenagakerjaan dan pengembangan keterampilan yang tepat. Memaksimalkan potensi sumber daya manusia ini adalah kunci untuk memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mengurangi ketergantungan tunggal pada komoditas sawit.

B. Program dan Inisiatif Utama

  1. Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB)

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menunjukkan komitmen kuat terhadap tata kelola sawit berkelanjutan dengan secara resmi menetapkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 32 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan.

Penyusunan RAD KSB dilakukan melalui pertemuan intensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, akademisi, perusahaan perkebunan, petani, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuan utama dari RAD KSB adalah memastikan bahwa industri kelapa sawit tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga ramah lingkungan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat lokal. Komponen utama RAD KSB mencakup penguatan data, koordinasi antarpihak, pengembangan infrastruktur, peningkatan kapasitas pekebun, perlindungan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan petani.

Secara inovatif, RAD KSB juga mengintegrasikan mekanisme penyelesaian sengketa dan pencegahan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) melalui pengembangan aplikasi Monitoring and Evaluation (M&E) RAD KSB yang terintegrasi dengan MyTBS. Aplikasi ini dirancang untuk mencatat nilai pasokan kelapa sawit, yang diharapkan dapat secara efektif mencegah pencurian dan penjualan ilegal.

Formalisasi RAD KSB melalui Peraturan Bupati dan pendekatan multi-stakeholder yang komprehensif menunjukkan komitmen kuat Labuhanbatu Utara terhadap tata kelola sawit berkelanjutan yang terintegrasi. Inovasi seperti aplikasi MyTBS untuk mengatasi pencurian merupakan contoh respons kebijakan yang adaptif dan berbasis teknologi terhadap tantangan spesifik di lapangan, menunjukkan pendekatan yang lebih canggih dalam mengatasi masalah.

  1. Pelatihan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO)

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara mendukung pengelolaan sawit berkelanjutan melalui program Sustainable Farming in Tropical Asian Landscapes (SFITAL). Salah satu fokus utama program ini adalah peningkatan kapasitas pekebun dan penyuluh dalam menerapkan Good Agricultural Practices (GAP) sesuai dengan standar Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) secara aktif menyelenggarakan pelatihan sertifikasi ISPO bagi petani sawit swadaya dan penyuluh di Labuhanbatu Utara, dengan tujuan mempercepat proses sertifikasi ISPO.35 Pelatihan ini sangat penting karena minimnya pengetahuan pekebun swadaya mengenai standar ISPO menjadi tantangan utama dalam upaya sertifikasi.

Fokus pada pelatihan ISPO menunjukkan bahwa Labuhanbatu Utara memprioritaskan peningkatan kualitas dan keberlanjutan produksi sawit untuk memenuhi standar pasar nasional dan internasional. Mengatasi kesenjangan pengetahuan petani adalah langkah krusial untuk memastikan akses pasar yang lebih baik dan harga yang lebih stabil di masa depan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan petani dan daya saing produk sawit daerah.

  1. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara telah menetapkan target ambisius untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), yaitu seluas 1000 hektar pada tahun 2024. Program ini merupakan bagian integral dari Program Strategis Nasional yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas tanaman kelapa sawit, menjaga luasan lahan, mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya, dan menyelesaikan masalah legalitas lahan yang seringkali menjadi kendala bagi petani.

Dasar hukum pelaksanaan PSR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 (yang telah diubah dengan Nomor 66 Tahun 2018), serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 03/2022 jo. No. 19/2023.

Target PSR yang ambisius di Labuhanbatu Utara menunjukkan keselarasan yang kuat dengan agenda strategis nasional untuk revitalisasi sektor sawit. Ini mencerminkan pemahaman bahwa peningkatan produktivitas petani adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi daerah dan kontribusi terhadap tujuan nasional dalam menjaga ketahanan pangan dan energi.

C. Aspek Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Pekerja

Kebijakan ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menunjukkan upaya yang terarah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor kelapa sawit. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Labuhanbatu Utara untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.327.621 , meningkat dari Rp 3.124.527 pada tahun 2024. Dinas Ketenagakerjaan Labuhanbatu Utara juga telah mengadakan rapat penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025. Hasil rapat tersebut menyepakati kenaikan UMSK sebesar 3,2% dari UMK 2025 untuk sektor perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Dalam hal karakteristik angkatan kerja, jumlah penduduk bekerja di Labuhanbatu Utara pada tahun 2023 mencapai 176,45 ribu jiwa, dengan tingkat pengangguran sebesar 4,84%. Data menunjukkan bahwa jumlah pekerja di kabupaten ini memiliki tren kenaikan dalam 11 tahun terakhir, dan terus meningkat pasca-pandemi COVID-19. Mayoritas pekerja di Labuhanbatu Utara bekerja di sektor pertanian.

Pemerintah daerah juga berinvestasi dalam pengembangan keterampilan tenaga kerja. Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara memiliki Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, yang menyelenggarakan berbagai pelatihan berbasis kompetensi, seperti pelatihan barista dan menjahit. Selain itu, terdapat program Digital Talent Scholarship (DTS) yang menargetkan UMKM serta tenaga kependidikan, dengan fokus pada pengembangan keterampilan digital.43 Keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) yang mencakup wilayah Labuhanbatu Utara juga mendukung upaya peningkatan keterampilan ini.

Penetapan UMSK khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri CPO di Labuhanbatu Utara menunjukkan pengakuan terhadap pentingnya sektor ini dan upaya untuk memastikan kesejahteraan pekerja di dalamnya melalui kebijakan pengupahan yang lebih spesifik. Selain itu, fokus pada pelatihan vokasi dan keterampilan digital menunjukkan strategi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan daya saing angkatan kerja, tidak hanya di sektor sawit tetapi juga untuk mendukung diversifikasi ekonomi di masa depan. Ini adalah langkah proaktif dalam menghadapi tantangan produktivitas dan kesiapan pencari kerja.

D. Tantangan dan Isu Implementasi

Kabupaten Labuhanbatu Utara menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan pengelolaan industri kelapa sawit, meskipun telah menunjukkan pendekatan yang proaktif. Salah satu isu yang sama dengan Kabupaten Labuhanbatu adalah pencurian kelapa sawit, yang meresahkan masyarakat dan berdampak pada produktivitas. Namun, dalam Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), Labuhanbatu Utara telah mengintegrasikan mekanisme penyelesaian sengketa dan pencurian TBS, termasuk pengembangan aplikasi MyTBS sebagai solusi teknologi.

Tantangan signifikan lainnya adalah kesenjangan pengetahuan mengenai standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di kalangan pekebun sawit swadaya. Meskipun pemerintah daerah telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi ISPO, tingkat adopsi dan pemahaman di kalangan petani masih menjadi hambatan utama untuk mencapai sertifikasi yang lebih luas.

Meskipun memiliki rasio usia produktif yang besar, peningkatan produktivitas ekonomi akan semakin tinggi jika didukung oleh tingkat pendidikan yang semakin tinggi, yang masih menjadi tantangan dalam konteks peningkatan kualitas sumber daya manusia secara keseluruhan.

Aspek regulasi perizinan juga dapat menjadi isu. Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2020 mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non-perizinan, termasuk izin pemanfaatan air limbah industri kelapa sawit pada tanah perkebunan. Efisiensi atau kompleksitas proses perizinan ini dapat memengaruhi iklim investasi dan kepatuhan pelaku usaha.

Labuhanbatu Utara menunjukkan upaya proaktif dalam mengatasi tantangan. Alih-alih hanya merespons pencurian, RAD KSB mengintegrasikan solusi teknologi seperti MyTBS. Demikian pula, kesenjangan pengetahuan ISPO diatasi dengan pelatihan terfokus. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan di Labuhanbatu Utara cenderung lebih adaptif dan dirancang untuk mengatasi akar masalah melalui intervensi yang terencana, yang berpotensi menghasilkan dampak jangka panjang yang lebih positif.

 

IV. Analisis Komparatif Kebijakan Pengelolaan

A. Perbandingan Kerangka Kebijakan dan Prioritas Strategis

Kedua kabupaten, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, sama-sama mengakui pentingnya industri kelapa sawit sebagai pilar ekonomi regional. Keduanya secara aktif mengimplementasikan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai bagian dari inisiatif strategis nasional untuk meningkatkan produktivitas lahan petani. Namun, terdapat perbedaan dalam kerangka kebijakan dan prioritas strategis yang patut dicermati.

Perbedaan Prioritas Keberlanjutan:

Labuhanbatu cenderung berfokus pada program spesifik seperti Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC) yang menekankan model perkebunan regeneratif dan pendekatan ramah lingkungan. Ini menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial, meskipun mungkin dalam bentuk program yang lebih terpisah.

Sebaliknya, Labuhanbatu Utara telah mengembangkan kerangka kebijakan yang lebih komprehensif melalui Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB). Kerangka ini diformalisasi dalam Peraturan Bupati , yang memberikan dasar hukum yang kuat dan pendekatan yang lebih terstruktur. RAD KSB secara eksplisit mengintegrasikan aspek ekonomi, lingkungan, dan sosial, termasuk upaya sertifikasi ISPO dan mekanisme pencegahan pencurian TBS.

Perbedaan Pendekatan Ketenagakerjaan:

Labuhanbatu menunjukkan komitmen terhadap perlindungan sosial pekerja melalui program Jamsostek bagi pekerja rentan.16 Ini adalah langkah penting dalam memberikan jaring pengaman sosial.

Di sisi lain, Labuhanbatu Utara mengambil langkah lebih jauh dengan menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) khusus untuk sektor perkebunan kelapa sawit dan industri CPO.40 Pendekatan ini menunjukkan tingkat adaptasi kebijakan yang lebih granular terhadap karakteristik industri dominan di wilayahnya, dengan tujuan langsung untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor kunci.

Labuhanbatu Utara menunjukkan kerangka kebijakan yang lebih matang dan terintegrasi dalam pengelolaan sawit berkelanjutan dengan formalisasi RAD KSB melalui Peraturan Bupati. Ini menandakan komitmen yang lebih sistematis dan terstruktur dibandingkan dengan Labuhanbatu yang cenderung menerapkan program-program keberlanjutan yang lebih terpisah. Pendekatan Labuhanbatu Utara dalam menetapkan UMSK sektoral juga menunjukkan tingkat adaptasi kebijakan yang lebih tinggi terhadap karakteristik industri dominan di wilayahnya, yang dapat berkontribusi pada hubungan industrial yang lebih stabil.

 

B Perbandingan Pendekatan Program (Peremajaan, Keberlanjutan, Ketenagakerjaan)

Tabel 2: Perbandingan Program Kebijakan Pengelolaan Kelapa Sawit

Nama Program/Inisiatif Kabupaten Tujuan Utama Pihak Terlibat Status/Tahun Implementasi Fokus Keberlanjutan
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Labuhanbatu Meningkatkan produktivitas lahan sawit petani, mengatasi bibit tidak bersertifikat & modal petani. Pemkab Labuhanbatu, BPDPKS, PT Bank Syariah Indonesia, KMLM (binaan PT Siringoringo/Musim Mas Group) Tahap kedua untuk KMLM (setelah 2019), kepastian pendanaan 4 bulan sejak daftar online. Ekonomi
Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Labuhanbatu Utara Meningkatkan produktivitas tanaman, menjaga luasan lahan, mengoptimalkan pemanfaatan, menyelesaikan legalitas lahan. Pemkab Labuhanbatu Utara, BPDPKS, Kementerian Pertanian Target 1000 Ha (2024). Ekonomi, Sosial
Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC) Labuhanbatu Memperkuat kapasitas petani swadaya dengan pendekatan ramah lingkungan, model perkebunan regeneratif. Pemkab Labuhanbatu, SNV Indonesia Berjalan sejak 2021. Lingkungan, Sosial, Ekonomi
Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) Labuhanbatu Utara Mendorong tata kelola sawit berkelanjutan (ekonomi, lingkungan, sosial), mengatasi sengketa & pencurian TBS. Pemkab Labuhanbatu Utara, akademisi, perusahaan, petani, LSM, ICRAF Ditetapkan Perbup No. 32 Tahun 2024, konsultasi publik Des 2023. Ekonomi, Lingkungan, Sosial
Pelatihan Sertifikasi ISPO Pekebun Labuhanbatu Utara Meningkatkan pengetahuan & keterampilan pekebun/penyuluh tentang GAP & standar ISPO, mempercepat sertifikasi. BPDPKS, Ditjenbun Kementan, PT Koompasia Enviro Institute Juni 2024. Ekonomi, Lingkungan
Program Jamsostek Pekerja Rentan Labuhanbatu Memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan sektor sawit. Pemkab Labuhanbatu, Dinas Ketenagakerjaan Prov. Sumut Diimplementasikan, menargetkan 100 pekerja/desa. Sosial
Penetapan UMSK Sektor Sawit Labuhanbatu Utara Menjamin kesejahteraan pekerja di sektor sawit dan CPO. Dinas Ketenagakerjaan Labuhanbatu Utara Disepakati kenaikan 3.2% untuk 2025. Ekonomi, Sosial
Pelatihan Keterampilan Umum & Digital Labuhanbatu Utara Meningkatkan kualitas SDM dan daya saing angkatan kerja. Dinas Ketenagakerjaan & Perindustrian Labura, Diskominfo Labura Berbagai pelatihan (barista, menjahit, digital talent scholarship). Sosial, Ekonomi

 

Peremajaan Sawit Rakyat (PSR):

 

Kedua kabupaten aktif dalam program PSR, yang merupakan inisiatif nasional untuk meningkatkan produktivitas petani. Namun, terdapat perbedaan dalam pendekatan implementasinya. Labuhanbatu menunjukkan efisiensi dalam proses pendanaan PSR, dengan kepastian dana tercapai dalam empat bulan. Sementara itu, Labuhanbatu Utara memiliki target hektar yang spesifik untuk PSR (1000 Ha pada 2024).37 Meskipun demikian, kesiapan finansial petani dan masalah legalitas lahan tetap menjadi hambatan umum dalam implementasi PSR di kedua wilayah.

 

Keberlanjutan:

Labuhanbatu menerapkan program BIPOSC yang berfokus pada model perkebunan regeneratif dan pendekatan ramah lingkungan. Di sisi lain, Labuhanbatu Utara mengimplementasikan RAD KSB yang lebih luas, mencakup pelatihan ISPO untuk pekebun swadaya  dan penggunaan teknologi seperti MyTBS untuk pencegahan pencurian.

Ketenagakerjaan:

Labuhanbatu fokus pada perlindungan pekerja rentan melalui Jamsostek  dan penanganan perselisihan buruh. Sebaliknya, Labuhanbatu Utara menetapkan UMSK khusus untuk sektor kelapa sawit  dan berinvestasi dalam pelatihan keterampilan umum dan digital untuk angkatan kerja.

Labuhanbatu menunjukkan keunggulan dalam kecepatan administratif PSR, yang mencerminkan efisiensi operasional. Di sisi lain, Labuhanbatu Utara menunjukkan kekuatan dalam integrasi kebijakan keberlanjutan melalui RAD KSB dan penggunaan teknologi seperti MyTBS, serta pendekatan upah sektoral yang lebih spesifik. Perbedaan ini menunjukkan bahwa kedua kabupaten memiliki kekuatan kebijakan yang berbeda yang dapat saling melengkapi, membuka peluang untuk pembelajaran lintas daerah.

 

C. Analisis Dampak dan Efektivitas Kebijakan

Tabel 2: Data Statistik Utama Industri Kelapa Sawit (2020-2024)

 

Kabupaten Tahun Luas Areal Perkebunan Kelapa Sawit (Ha) Produksi Kelapa Sawit (Ton TBS/CPO) Kontribusi Sektor Pertanian/Perkebunan terhadap PDRB (%) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) (%) Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) (%)
Labuhanbatu 2021 1.345.783 (Juta Ha) 144.092 (ton) 25,86
2022
2023
2024 5,90 65,46
Labuhanbatu Utara 2019 78.339 (Ha) 1.026.917,84 (ribu ton)
2020
2023 4,84
2024

Catatan: Data yang tidak tersedia dalam sumber yang diberikan ditandai dengan “-“. Luas areal Labuhanbatu (2021) merujuk pada data jurnal yang mengutip BPS, namun satuannya dalam juta Ha, yang mungkin perlu klarifikasi lebih lanjut dibandingkan dengan data luas areal perusahaan atau asosiasi.

Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit.2 Namun, efektivitas penuh program ini masih terhambat oleh beberapa faktor. Kesiapan finansial petani menjadi kendala utama karena dana bantuan pemerintah sebesar Rp 30 juta per hektar mungkin tidak mencukupi seluruh biaya yang diperlukan, terutama untuk perawatan pasca-penanaman. Selain itu, kompleksitas persyaratan legalitas lahan juga menghambat partisipasi petani. Meskipun dana PSR nasional telah dinaikkan menjadi Rp 60 juta per hektar , aksesibilitas dana tersebut masih menjadi isu yang perlu diatasi.

Di Labuhanbatu Utara, Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, melindungi lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Aplikasi MyTBS merupakan langkah konkret untuk mengatasi pencurian TBS. Namun, tingkat sertifikasi ISPO di perkebunan rakyat secara nasional masih relatif rendah , menunjukkan bahwa pelatihan saja belum cukup tanpa mengatasi hambatan struktural lainnya yang mungkin terkait dengan biaya atau birokrasi.

Kebijakan ketenagakerjaan, seperti kenaikan UMK/UMSK , bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Program Jamsostek di Labuhanbatu  juga memberikan perlindungan sosial. Namun, perselisihan buruh yang masih terjadi di Labuhanbatu  dan isu pencurian yang sering dikaitkan dengan pengangguran  menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan dan kesejahteraan masih menghadapi tantangan kompleks yang memerlukan solusi multisektoral yang lebih terintegrasi.

Meskipun kebijakan dan program telah dirancang dengan tujuan yang jelas, terdapat kesenjangan signifikan antara tujuan kebijakan dan hasil di lapangan. Hambatan finansial dan legalitas lahan menunjukkan bahwa bantuan dana saja tidak cukup tanpa dukungan komprehensif yang mencakup literasi finansial dan penyederhanaan birokrasi. Rendahnya tingkat adopsi sertifikasi mengindikasikan perlunya insentif yang lebih kuat atau penyederhanaan proses. Isu-isu seperti pencurian dan perselisihan buruh adalah indikator bahwa masalah sosial-ekonomi yang mendalam belum sepenuhnya teratasi oleh kebijakan yang ada, dan memerlukan pendekatan yang lebih holistik yang melibatkan berbagai sektor.

 

D. Identifikasi Persamaan dan Perbedaan Tantangan

Kedua kabupaten, Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, menghadapi sejumlah tantangan bersama dalam pengelolaan industri kelapa sawit, namun juga memiliki isu-isu spesifik yang membedakan pendekatan mereka.

Persamaan Tantangan:

  • Pencurian Kelapa Sawit: Baik Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara sama-sama menghadapi masalah pencurian Tandan Buah Segar (TBS) yang berdampak negatif pada perekonomian petani dan perusahaan. Isu ini seringkali dikaitkan dengan masalah sosial-ekonomi seperti pengangguran.
  • Kesiapan Finansial Petani untuk PSR: Petani di kedua wilayah menghadapi tantangan finansial dalam mengikuti program peremajaan sawit, karena bantuan dana yang diberikan pemerintah tidak selalu mencukupi seluruh biaya yang dibutuhkan untuk proses peremajaan dan perawatan pasca-penanaman.
  • Legalitas Lahan: Masalah legalitas lahan menjadi hambatan umum bagi petani untuk mengakses program pemerintah (seperti PSR) dan sertifikasi keberlanjutan (seperti RSPO atau ISPO).
  • Fluktuasi Harga: Ketidakstabilan harga jual kelapa sawit di pasar global secara langsung mempengaruhi pendapatan petani di kedua wilayah, menciptakan ketidakpastian ekonomi dan menghambat upaya pemberdayaan.

Perbedaan Tantangan:

  • Tata Kelola/Korupsi: Labuhanbatu memiliki catatan kasus korupsi yang melibatkan mantan bupatinya terkait pengadaan barang dan jasa. Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan menghambat efektivitas implementasi kebijakan secara keseluruhan.
  • Kesenjangan Pengetahuan ISPO: Labuhanbatu Utara secara eksplisit mengidentifikasi dan mengatasi kesenjangan pengetahuan ISPO di kalangan petani melalui program pelatihan yang terfokus. Ini menunjukkan pengakuan terhadap hambatan spesifik dalam mencapai keberlanjutan bersertifikat.
  • Hubungan Industrial: Labuhanbatu menghadapi perselisihan buruh yang lebih menonjol terkait upah dan hak-hak pekerja, seperti yang ditunjukkan oleh demonstrasi buruh. Meskipun UMK/UMSK ditetapkan, konflik ini menunjukkan adanya ketegangan yang perlu penanganan lebih lanjut dalam dialog sosial.

Adanya persamaan tantangan menunjukkan adanya peluang besar untuk kolaborasi antar-kabupaten dalam berbagi praktik terbaik dan solusi inovatif. Misalnya, aplikasi MyTBS dari Labuhanbatu Utara untuk mengatasi pencurian sawit dapat direplikasi di Labuhanbatu. Di sisi lain, perbedaan tantangan menyoroti perlunya pendekatan kebijakan yang disesuaikan dengan konteks lokal dan kapasitas administratif masing-masing kabupaten. Solusi yang efektif harus mempertimbangkan karakteristik unik dan isu-isu spesifik yang dihadapi setiap daerah.

 

Tabel 3: Upah Minimum Sektoral Kelapa Sawit (UMSK) 2025

 

Kabupaten UMK 2024 (Rp) UMK 2025 (Rp) UMSK Sektor Perkebunan Kelapa Sawit 2025 (Rp) Kenaikan UMSK dari UMK (%)
Labuhanbatu 3.228.339 3.438.181 3.539.000 2,9
Labuhanbatu Utara 3.124.527 3.327.621 Kenaikan 3.2% dari UMK 2025 3,2

 

 V. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis

A. Temuan Kunci dari Analisis Komparatif

Analisis komparatif terhadap kebijakan pengelolaan industri kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara mengungkapkan beberapa temuan kunci:

  1. Ketergantungan Ekonomi yang Tinggi: Kedua kabupaten sangat bergantung pada industri kelapa sawit sebagai pendorong ekonomi utama, dengan kontribusi signifikan terhadap PDRB dan penyerapan tenaga kerja. Hal ini menjadikan sektor ini krusial bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi daerah.
  2. Fokus pada Peremajaan Sawit Rakyat (PSR): Baik Labuhanbatu maupun Labuhanbatu Utara secara aktif mengimplementasikan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebagai upaya nasional untuk meningkatkan produktivitas, terutama pada lahan petani yang sudah tua. Namun, kedua wilayah menghadapi tantangan umum terkait kesiapan finansial petani dan masalah legalitas lahan, yang menghambat partisipasi penuh dan efektivitas program.
  3. Perbedaan Pendekatan Keberlanjutan: Labuhanbatu Utara menunjukkan pendekatan yang lebih terintegrasi dan proaktif dalam keberlanjutan melalui formalisasi Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) dalam bentuk Peraturan Bupati, program pelatihan ISPO yang terfokus, dan inovasi seperti aplikasi MyTBS untuk pencegahan pencurian. Sebaliknya, Labuhanbatu berfokus pada program spesifik seperti Biodiverse & Inclusive Palm Oil Supply Chain (BIPOSC) dan perlindungan sosial pekerja melalui Jamsostek. Ini menunjukkan tingkat kematangan kebijakan yang berbeda dalam mengintegrasikan aspek keberlanjutan.
  4. Isu Ketenagakerjaan yang Berkelanjutan: Meskipun ada upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penetapan UMK dan UMSK, isu ketenagakerjaan, termasuk perselisihan buruh di Labuhanbatu dan masalah pencurian kelapa sawit yang terkait dengan pengangguran di kedua wilayah, masih menjadi tantangan yang memerlukan penanganan lebih lanjut.
  5. Risiko Tata Kelola: Adanya kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat di Labuhanbatu menunjukkan risiko tata kelola yang dapat menghambat efektivitas kebijakan dan merusak kepercayaan publik.

B. Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi untuk Peningkatan Tata Kelola

Berdasarkan temuan kunci di atas, laporan ini merumuskan implikasi kebijakan dan rekomendasi strategis untuk peningkatan tata kelola industri kelapa sawit yang lebih berkelanjutan dan inklusif di kedua kabupaten:

Untuk Kabupaten Labuhanbatu:

  • Mengintegrasikan Inisiatif Keberlanjutan: Disarankan untuk mengintegrasikan inisiatif keberlanjutan yang ada, seperti program BIPOSC, ke dalam kerangka kebijakan daerah yang lebih komprehensif dan terformal (mirip dengan RAD KSB yang diterapkan di Labuhanbatu Utara). Hal ini akan memastikan koordinasi yang lebih baik antarprogram, alokasi sumber daya yang lebih efisien, dan dampak yang lebih luas terhadap keberlanjutan lingkungan dan sosial.
  • Mengatasi Akar Masalah Pencurian Kelapa Sawit: Perlu pendekatan multisektoral untuk mengatasi akar masalah pencurian kelapa sawit. Ini termasuk peningkatan program pengembangan keterampilan dan penciptaan lapangan kerja yang relevan bagi angkatan kerja muda dan pengangguran, serta memperkuat penegakan hukum yang transparan dan adil untuk memberikan efek jera.
  • Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola: Untuk membangun kembali kepercayaan publik dan memastikan efisiensi anggaran, pemerintah daerah perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat.

Untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara:

  • Mempercepat Implementasi Penuh RAD KSB: Meskipun RAD KSB telah diformalisasi, penting untuk mempercepat implementasi penuhnya, dengan fokus khusus pada mengatasi kesenjangan pengetahuan ISPO di kalangan petani swadaya. Ini dapat dicapai melalui program pendampingan yang lebih intensif, penyediaan materi edukasi yang mudah diakses, dan pemberian insentif yang jelas bagi petani yang berhasil memperoleh sertifikasi.
  • Mendorong Diversifikasi Ekonomi dan Hilirisasi: Untuk mengurangi kerentanan terhadap fluktuasi harga komoditas sawit, disarankan untuk mendorong diversifikasi ekonomi di luar sektor kelapa sawit primer. Ini bisa berupa pengembangan industri hilir kelapa sawit yang menciptakan nilai tambah (misalnya, produk olahan turunan CPO) atau pengembangan sektor ekonomi non-sawit yang memiliki potensi di daerah.

Rekomendasi Bersama (untuk kedua kabupaten):

  • Mendorong Kolaborasi Antar-Kabupaten: Kolaborasi antar-kabupaten sangat penting untuk berbagi praktik terbaik dalam mengatasi tantangan bersama. Misalnya, Labuhanbatu dapat belajar dari keberhasilan Labuhanbatu Utara dalam mengembangkan aplikasi MyTBS untuk pencegahan pencurian sawit, sementara Labuhanbatu Utara dapat belajar dari efisiensi proses pendanaan PSR di Labuhanbatu.
  • Mengembangkan Program Literasi Finansial dan Akses Permodalan: Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu mengembangkan program literasi finansial yang komprehensif dan memfasilitasi akses permodalan yang lebih mudah bagi petani sawit kecil. Ini akan membantu mereka dalam mempersiapkan diri secara finansial untuk program PSR, mengelola usaha perkebunan secara lebih efektif, dan meningkatkan ketahanan ekonomi mereka.
  • Investasi dalam Peningkatan Infrastruktur Pedesaan: Peningkatan infrastruktur pedesaan, terutama jalan di area perkebunan, adalah investasi krusial. Perbaikan jalan akan mengurangi biaya logistik, meningkatkan akses pasar bagi petani, dan mempermudah pengangkutan hasil panen, yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani.

 

 

Daftar Pustaka :

  1. Kabupaten Labuhanbatu – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas, https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Labuhanbatu
  2. Lebih 140 Ha Kebun Sawit Rakyat di Labuhanbatu Bakal Diremajakan – elaeis.co, , https://www.elaeis.co/berita/baca/lebih-140-ha-kebun-sawit-rakyat-di-labuhanbatu-bakal-diremajakan
  3. Luas Areal Tanaman Perkebunan Menurut Kecamatan dan Jenis Tanaman di Kabupaten Labuhan Batu (ribu ha), 2024 – Tabel Statistik, https://labuhanbatukab.bps.go.id/id/statistics-table/3/T0hwRGNuUlNTSGxxTTI5WFJtUk9hVXRRVUhkb1FUMDkjMw==/luas-areal-tanaman-perkebunan-menurut-kecamatan-dan-jenis-tanaman-di-kabupaten-labuhan-batu–ribu-ha—2023.html
  4. Dinas Pertanian Labuhanbatu Sosialisasikan Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat, https://www.waspada.co.id/dinas-pertanian-labuhanbatu-sosialisasikan-peremajaan-kelapa-sawit-rakyat/
  5. Plt Bupati Labuhanbatu Buka Sosialisasi Peremajaan Sawit Rakyat – portalswara.com, , https://portalswara.com/plt-bupati-labuhanbatu-buka-sosialisasi-peremajaan-sawit-rakyat/
  6. Ada Program Peremajaan Sawit di Labuhanbatu, Per Hektar Dikasih Bantuan Rp 30 Juta, https://metro7.co.id/nasional/ada-program-peremajaan-sawit-di-labuhanbatu-per-hektar-dikasih-bantuan-rp-30-juta/2024/
  7. PENANAMAN PERDANA PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT, https://ppid.sumutprov.go.id/front/dokumen/download/300032604
  8. Pemerintah Labuhanbatu Jalin Kerjasama dengan SNV Indonesia Lewat Program BIPOSC untuk Petani Sawit – HaiSawit, https://haisawit.co.id/news/detail/pemerintah-labuhanbatu-jalin-kerjasama-dengan-snv-indonesia-lewat-program-biposc-untuk-petani-sawit
  9. UMR Medan 2025 dan Semua Kabupaten/Kota di Sumatera Utara – Tempo.co, , https://www.tempo.co/ekonomi/umr-medan-2025-dan-semua-kabupaten-kota-di-sumatera-utara–1188977
  10. Daftar Lengkap UMK Tahun 2025 di 33 Kabupaten/Kota Se-Sumut, , https://www.detik.com/sumut/berita/d-7695316/daftar-lengkap-umk-tahun-2025-di-33-kabupaten-kota-se-sumut
  11. Daftar Lengkap UMP dan UMK Sumut 2025 – Kompas Money, , https://money.kompas.com/read/2025/01/28/110750326/daftar-lengkap-ump-dan-umk-sumut-2025
  12. UMSK Sektor Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu 2025 Naik 2,9 Persen dari UMK, https://nusadaily.com/umsk-sektor-perkebunan-kabupaten-labuhanbatu-2025-naik-29-persen-dari-umk
  13. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) – Tabel Statistik – Badan https://labuhanbatukab.bps.go.id/indicator/6/41/1/tingkat-pengangguran-terbuka-tpt-.html
  14. KABUPATEN LABUHANBATU I. PROFIL DAERAH Kondisi Geografis Kabupaten Labuhanbatu adalah salah satu daerah yang berada di kawasa – North Sumatra Invest, https://northsumatrainvest.id/data/pdf/publication/BAB%203%20H%20LABUHAN%20BATU%20pg%20202-234%20(FINAL).pdf
  15. Pengelompokan Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara ., https://journals.kemnaker.go.id/index.php/naker/article/download/130/83/615
  16. Pertama di Sumbagut : Bupati Labuhan Batu lindungi 100 Orang Pekerja Rentan Per Desa dalam Program Jamsostek – suaraakademis.com, https://suaraakademis.com/2025/04/23/pertama-di-sumbagut-bupati-labuhan-batu-lindungi-100-orang-pekerja-rentan-per-desa-dalam-program-jamsostek/
  17. Kegiatan – Dinas Tenaga Kerja – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, accessed June 25, 2025, https://disnaker.sumutprov.go.id/artikel/kegiatan
  18. Buruh FSPMI Labuhanbatu Datangi Kantor Bupati, Ini Tuntutannya – Heta News, accessed June 25, 2025, https://www.hetanews.com/article/113621/buruh-fspmi-labuhanbatu-datangi-kantor-bupati-ini-tuntutannya
  19. Bupati Labuhanbatu akan Perjuangkan Hak-hak Buruh – Sumut Pos, https://sumutpos.jawapos.com/sumatera-utara/2375954035/bupati-labuhanbatu-akan-perjuangkan-hak-hak-buruh
  20. BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Masalah Perkebunan kelapa sawit Indonesia berkembang di 26 Provinsi dari 34 Provinsi di In, https://digilib.unimed.ac.id/id/eprint/49689/10/9.%20NIM.%203183311016%20CHAPTER%20I.pdf
  21. PERAN GAPOKTAN KARYA BERSAMA DALAM IMPLEMENTASI PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT (PSR) DI BANDAR DURIAN, AEK NATAS, LABUHAN BATU – Scholar Hub Universitas Indonesia, https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1022&context=jpm
  22. Analisis Kebijakan Program Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS – AGRISAINS: Jurnal Ilmiah Magister Agribisnis, https://jurnalmahasiswa.uma.ac.id/index.php/agrisains/article/download/295/pdf
  23. STRATEGI KEMITRAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT MELALUI PROGRAM PEREMAJAAN SAWIT RAKYAT KABUPATEN LABUHANBATU PROVINSI SUMATERA UTARA, http://eprints.ipdn.ac.id/17830/1/31.0041_agungnawafsalna_strategi%20kemitraan%20perkebunan%20kelapa%20sawit%20melalui%20program%20peremajaan%20sawit%20rakyat%20di%20kabupaten%20labuhanbatu%20provinsi%20sumatera%20utara.pdf
  24. PEMBERDAYAAN PETANI KELAPA SAWIT OLEH DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN DI KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN – IPDN, , https://ejournal.ipdn.ac.id/JPDPP/article/view/2525/1375
  25. POTENSI DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU UTARA – North Sumatra Invest, https://www.northsumatrainvest.id/data/pdf/publication/10.%20(Labura)%20Potensi%20Daerah.pdf
  26. Produksi Perkebunan Menurut Kecamatan dan Jenis Tanaman di Kabupaten Labuhan Batu Utara (ribu ton), 2019, https://labuhanbatuutarakab.bps.go.id/id/statistics-table/3/ZWxKek1URkRaV0kwYlM5T2NHcHRNVkZXTkVkaGR6MDkjMw==/produksi-perkebunan-menurut-kecamatan-dan-jenis-tanaman-di-kabupaten-labuhan-batu-utara–ribu-ton—2019.html?year=2019
  27. Labura Tetapkan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2024 – HaiSawit, https://haisawit.co.id/news/detail/labura-tetapkan-rencana-aksi-daerah-kelapa-sawit-berkelanjutan-tahun-2024
  28. Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, https://monev-labura.darikebunkelanskapsehat.id/
  29. Konsultasi Publik Labuhanbatu Utara: menuju Kelapa Sawit …, https://darikebunkelanskapsehat.id/kegiatan/cerita/konsultasi-publik-labuhanbatu-utara-menuju-kelapa-sawit-berkelanjutan/
  30. Pemkab Labuhanbatu Utara Dukung Pengelolaan Sawit Berkelanjutan – INVESTIGASI, accessed July 1, 2025, https://lawinvestigasinews.com/pemkab-labuhanbatu-utara-dukung-pengelolaan-sawit-berkelanjutan/
  31. Labuhanbatu Utara Dorong Kelapa Sawit Berkelanjutan dengan Pelatihan ISPO, https://palu.ragam-indonesia.com/nasional/67013300018/labuhanbatu-utara-dorong-kelapa-sawit-berkelanjutan-dengan-pelatihan-ispo
  32. Pemkab Labuhanbatu Utara Dorong Pengelolaan Sawit Berkelanjutan Melalui Program SFITAL – InfoSAWIT, https://www.infosawit.com/2024/02/06/pemkab-labuhanbatu-utara-dorong-pengelolaan-sawit-berkelanjutan-melalui-program-sfital/
  33. 27 Petani Sawit Swadaya dari Kabupaten Labuhanbatu Utara Peroleh Pelatihan ISPO Pekebun Diselenggarakan BPDPKS – InfoSAWIT, https://www.infosawit.com/2024/06/11/27-petani-sawit-swadaya-di-labura-peroleh-pelatihan-ispo-pekebun-diselenggarakan-bpdpks/
  34. STRATEGI PERCEPATAN SERTIFIKASI ISPO DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT SWADAYA ISPO Certification Acceleration Strategies for Independe – Kementerian Pertanian, https://epublikasi.pertanian.go.id/berkala/akp/article/download/3068/3161/3982
  35. Pemkab Labuhanbatu Utara Targetkan Untuk PSR Tahun 2024 Seluas 1000 Ha, https://utamanews.com/sosial-budaya/Pemkab-Labuhanbatu-Utara-Targetkan-Untuk-PSR-Tahun-2024-Seluas-1000-Ha
  36. UMP/UMK Sumatera Utara – Upah Minimum Garmen – Gajimu.com, , https://gajimu.com/garmen/gaji-pekerja-garmen/gaji-minimum/ump-umk-sumut
  37. Daftar Lengkap UMK 2024 Sumatera Utara, Medan Tertinggi – Databoks – Katadata, https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/d50f3607003b201/daftar-lengkap-umk-2024-sumatera-utara-medan-tertinggi
  38. Dinas Ketenagakerjaan Labura Gelar Rapat Penetapan Upah Minimum Sektoral 2025, https://sumutnews.sigapnews.co.id/nasional/sn-81026/dinas-ketenagakerjaan-labura-gelar-rapat-penetapan-upah-minimum-sektoral-2025
  39. Jumlah Penduduk Bekerja di Kabupaten Labuhan Batu Utara 176,45 Ribu dan Angka Pengangguran 4,84% – Databoks, https://databoks.katadata.co.id/ketenagakerjaan/statistik/45ce9e48bfcd9f6/jumlah-penduduk-bekerja-di-kabupaten-labuhan-batu-utara-176-45-ribu-dan-angka-pengangguran-4-84
  40. Galeri Video – Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian – Kabupaten Labuhanbatu Utara, , https://disnakerin.labura.go.id/media/galerivideo
  41. Pendaftaran Calon Peserta Digital Talent Scholarship (DTS) Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2023, https://diskominfo.labura.go.id/post/lihat/Pendaftaran-Calon-Peserta-Digital-Talent-Scholarship-DTS-Kabupaten-Labuhanbatu-Utara-Tahun-2023
  42. Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV – Dinas Tenaga Kerja, https://disnaker.sumutprov.go.id/halaman/unit-pelaksana-teknis-pengawasan-ketenagakerjaan-wilayah-iv
  43. BUPATI LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN BUPATI LABUHANBATU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN, https://peraturan.bpk.go.id/Download/128307/Perbup_2_2020.pdf
  44. BUPATI LABUHANBATU UTARA PROVINSI SUMATERA UTARA PERATURAN BUPATI LABUHANBATU UTARA NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN, https://peraturan.bpk.go.id/Download/65453/PERATURAN%20BUPATI%20NOMOR%202%20TAHUN%202018.pdf
  45. KUR • Pemerintah Remajakan 9.109,29 Hektar Sawit Rakyat Sumatera Utara, http://kur.ekon.go.id/pemerintah-remajakan-910929-hektar-sawit-rakyat-sumatera-utara
  46. Petani Sawit Sambut Baik Kenaikan Dana PSR, Namun Singgung Akses Dana yang Masih Sulit – InfoSAWIT, https://www.infosawit.com/2024/09/18/petani-sawit-sambut-baik-kenaikan-dana-psr-namun-singgung-akses-dana-yang-masih-sulit/

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CAPTCHA ImageChange Image

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.