Istilah Outsourcing (alih Daya) di Indonesia mempunyai konotasi yang negatif. Berbagai Isu yang diangkat oleh kelompok buruh pada moment-moment tertentu seperti hari buruh 1 Mei salah satunya adalah penghapusan outsourcing.Outsourcing di mata para aktivis serikat merupakan praktik penghisapan manusia atas manusia yang seolah-olah di direstui dan dilindungi negara.
Menurut kelompok buruh, Penerapan sistem outsourcing selama ini di berbagai perusahaan, menempatkan posisi pekerja menjadi tidak terlindungi baik itu kesejahteraan dan jaminan-jaminan lainnya dan bisa di PHK tanpa pesangon setelah habis kontrak. Buruh hanya dianggap komoditas dan sama sekali posisinya lemah dalam dunia tenaga kerja.
Padahal, kerangka hukum sebenarnya dari outsourcing, tidak mesti mengabaikan perlindungan hak-hak buruh. Jikapun terjadi pengabaian hak buruh dalam praktikoutsourcing, itu merupakan aplikasi yang berbeda di dunia kerja saja. Karena itu, dengan pemahaman terhadap ruang lingkup dan manfaat bisnis outsourcing, kesalahpahaman demikian diharapkan berangsur dapat diminimalisasi atau diletakkan dalam kerangka yang lebih proporsional. Sebab, bisnis outsourcing bukan saja berfaedah bagi dunia swasta, tetapi juga bagi badan-badan pemerintah dan bisnis secara internasional
Outsourcing adalah pendelegasian operasi dan manajemen harian dari suatu proses bisnis kepada pihak luar atau perusahaan penyedia jasa outsourcing Melalui pendelegasian tersebut, maka pengelolaan tak lagi dilakukan oleh perusahaan, melainkan dilimpahkan kepada perusahaan jasa outsourcing
Sebenarnya praktik Outsourcing di Indonesia adalah hal yang legal yang diamanatkan dalam UU No,13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. Dalam UU No 13/2003 tentang ketenagakerjaan sendiri tidak dijumpai definisi outsourcing yang jelas . Namun ada ketentuan yang mengatur substansi outsourcing, yakni mulai Pasal 64 s/d 66 UUK.
Menurut ketentuan Pasal 64 UUK, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis. Jadi, objekoutsourcing meliputi pemborongan pekerjaan (outsourcing-produk) dan penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing-jasa).
Interpretasi kegiatan penunjang yang tercantum dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003 condong pada definisi yang pertama, dimana outsourcing (Alih Daya) dicontohkan dengan aktivitas berupa pengontrakan biasa untuk memudahkan pekerjaan dan menghindarkan masalah tenaga kerja. Outsourcing (Alih Daya) pada dunia modern dilakukan untuk alasan-alasan yang strategis, yaitu memperoleh keunggulan kompetitif untuk menghadapi persaingan dalam rangka mempertahankan pangsa pasar, menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan perusahaan.
Outsourcing (Alih Daya) untuk meraih keunggulan kompetitif ini dapat dilihat pada industri-industri mobil besar di dunia seperti Nissan, Toyota dan Honda. Pada awalnya dalam proses produksi mobil, core business nya terdiri dari pembuatan desain, pembuatan suku cadang dan perakitan. Pada akhirnya yang menjadi core business hanyalah pembuatan desain mobil sementara pembuatan suku cadang dan perakitan diserahkan pada perusahaan lain yang lebih kompeten, sehingga perusahaan mobil tersebut bisa meraih keunggulan kompetitif.
Dalam hal outsourcing (Alih Daya) yang berupa penyediaan pekerja profesional dapat dilihat pada perkembangannya saat ini di Indonesia, perusahaan besar bidang perminyakan seperti Conoco yang banyak merekrut tenaga kerja Indonesia untuk bekerja di Offshore di Dubai dan Kuwait dan beberapa lembaga keuangan internasional banyak melakukan outsource untuk tenaga-tenaga ahli, sehingga interpretasi outsource tidak lagi hanya sekadar untuk melakukan aktivitas-aktivitas penunjang seperti yang didefinisikan dalam penjelasan UU No.13 tahun 2003.
Namun pada prakteknya di tataran industri lokal, alih daya dilakukan dengan cara memperkerjakan pekerja dengan jangka waktu tertentu melalui biro/Agen penyalur yang pekerjaannya adalah pekerjaan yang selama ini dikerjakan oleh karyawan reguler. Sehingga ada kesan bahwa perusahaan ingin terlepas dari beban/kewajiban tertentu seperti Tunjangan hari besar, tunjangan kesehatan dan tunjangan lain dan tidak ada kewajiban untuk menjadi pekerja tetap,
Pada saat dunia begitu datar dalam era globalisasi, dimana tidak ada batasan geografi dan territorial yang jelas, dan saat dunia dipersatukan oleh teknologi infomasi, outsourcing adalah sebuah kesempatan sekaligus keuntungan bagi mereka-mereka yang mampu memanfaatkan peluang-peluang yang ada.
Dalam era globalisasi, seharusnya istilah Outsourcing adalah hal yang positif dan saling melengkapi. Saling melengkapi dalam hal ini adalah untuk menjembatani gap (perbedaan) antara Negara maju dengan Negara berkembang dalam hal pekerjaan-pekerjaan tertentu.
Di India, Singapura dan Korea Selatan, Pekerjaan membuat program komputer dari Perusahaan-perusahaan terkenal di AS dan Eropa dikerjakan oleh profesional negara-negara ini demikian juga disain grafis, pembacaaan dan analisis hasil CT SCAN rumah sakit dan jasa-jasa lainnya yang saling menguntungkan bagi negara pemberi maupun penerima jasa outsourcing
Di India , Misalnya, para profesional pajak mengerjakan laporan pajak dari perusahaan-perusahaan Amerika dan Eropa. Keuntungan nya adalah perusahaan-perusahaan di Amerika membayar dengan murah atas jasa profesional pajak India dan laporan pajak yang lengkap sesuai standard dan tepat waktu
Pekerjaan lain yang di outsourcing adalah pekerjaan layanan informasi (call center) dari berbagai perusahaan di dunia dari berbagai perusahaan di dunia yang berbasis di India, bagi masyarakat Negara maju seperti Amerika serikat, pekerjaan pelayanan informasi adalah pekerjaan yang tidak diminati dan dianggap pekerjaan rendahan. Namun bagi perusahaan keberadaan Call Centre terebut merupakan fungsi pokok perusahaan dalam rangka melayani permintaan/komplain pelanggan.
Dalam dunia yang sekarang terintegrasi dengan teknologi dan kemudahan informasi, dimana sistem rantai pasokan merupakan trend industri global, praktik outsourcing merupakan salah pemain global baik itu penyedia bahan baku dan barang setengah jadi, pelayanan distribusi, transportasi, pergudangan dan lain lain yang pada akhirnya memproduksi barang yang kompetitif dan berkualitas.
Di Indonesia, istilah atau definisi yang jelas tentang Outsourcing ini harus diperjelas dengan terang benderang, agar tidak terjadi salah pemahaman yang berakibat pada praktek-praktek kecurangan pemakaian tenaga kerja yang tidak sesuai dengan Peraturan perundangan. Menurut data, peran Indonesia dalam jaringan rantai pasokan industri di dunia global masih sangat kecil jika dibandingkan dengan Thailand dan Viernam. Banyak hal yang harus dibenahi agar Indonesia dapat berkipah banyak dalam outsourcing jaringan rantai pasokan global terutama birokrasi-birokrasi yang berbelit, buruknya pelayanan infrastruktur dan tidak adanya jaminan keamanan sosial dan politik kepada para investor dunia, alih alih mengundang para investor, yang ada malah investor yang sudah ada yang malah hengkang meninggalkan Indonesia seperti perusahaan Ford dan Chevrolet
keren artikelnya pak 😀 tp saya adalah satu korban kontrak kerja -_-