PENTINGKAH COORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ?

Secara terminology Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada sebagai akibat dari operasi bisnis yang mereka lakukan.. CSR ini bukan barang baru, CSR muncul mengemuka pertama kali pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro, Brazil  pada tahun 1992 sebagai  jawaban atas berlangsungnya kegiatan ekonomi yang merusak lingkungan dan masyarakat sekitarnya. Sejak saat itu, pelaksanaan CSR merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan terutama di Eropa dan Amerika.

Kenapa wajib ? selain didukung oleh pemerintah kegiatan CSR ini didukung oleh masyarakat sebagai konsumen. Di Eropa, Amerika dan Jepang, sesuai dengan semakin baiknya pendapatan dan kesadaran akan lingkungan hidup  membentuk suatu komunitas konsumen yaitu komunitas  konsumen etis. Ketika mereka membeli sebuah produk, mereka akan bertanya apakah produk itu diproduksi dengan cara merusak alam,  memperkerjakan buruh anak, pelanggaran HAM bahkan sampai ke masalah demokratisasi suatu negara penghasil produk tersebut.

Selain dukungan konsumen etis, dukungan dari pemerintah negara-negara maju terhadap perusahaan mereka yang melaksanakan program CSR membuat perusahaan-perusahaan besar seolah berlomba melaksanakan Corporate Social Responsibilty (CSR). Regulasi CSR di negara maju merupakan hal yang wajib dan dapat diberikan sanksi bagi yang melalaikannya dan insentif bagi yang melaksanakannya dengan baik. Sanksi bagi pelanggaran pelaksanaan CSR antara lain seperti peringatan tertulis hingga dikeluarkan dari lantai bursa bagi perusahaan go public. Sedangkan insentif yang diterima oleh perusahaan adalah memperoleh insentif pajak sekaligus memperoleh keuntungan lain berupa penilaian positif dari pasar dan juga publik.

Di Indonesia, regulasi CSR adalah merupakan kewajiban perusahaan penanam modal baik asing maupun domestik, ketika klausul CSR ini di masukkan kedalam 2 undang-undang yaitu dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM). Pasal 74 UU PT yang merupakan klausul CSR menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika tidak dilakukan, maka perseroan tersebut bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan di UU PM, klausul CSR pada pasal pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Jika tidak, maka dapat dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau  fasilitas penanaman modal

Kewajiban akan CSR ini pada perusahaan, terutama perusahaan asing yang tidak hanya beroirientasi pada keuntungan semata, semakin diperkuat lagi dengan munculnya standarisasi internasional tentang tanggungjawab  sosial perusahaan yaitu ISO 26000 yang mensyaratkan penerapan CSR hendaknya terintegrasi di seluruh aktivitas perusahaan yang meliputi Pengembangan masyarakat, Konsumen; Praktek kegiatan institusi yang sehat; Lingkungan; Ketenagakerjaan, Hak Asasi Manusia; dan  Organizational Governance (Organisasi Kepemerintahan).

Istilah CSR di Batam sering kita dengar. Dan dalam prakteknya tidak semua perusahaan di Batam menerapkan CSR. Hanya beberapa gelintir saja yang mulai menerapkan   sebut saja PT. Batamindo,  PT. Adya Tirta Batam dan perusahaan lainnya yang melaksanakan kegiatan CSR ini. Kegiatannya berupa pemberian beasiswa bagi pelajar/mahasiswa, penghijauan dan bagi-bagi sembako. Namun kegiatan CSR yang dilakukan diatas lebih terkesan bersifat temporary, adu gengsi bahkan hanya sekedar publikasi. Kegiatan CSR tersebut belum yang bersifat sistematis dan tidak terlembagakan dengan baik yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

. Idealnya pelaksanaan CSR yang baik adalah pengelolaan  CSR yang mandiri dan terencana dan mempunyai dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat,  dalam pelaksanaannya bisa  saja kegiatan CSR itu dilakukan oleh perusahaan sendiri  dengan membentuk unit khusus yang melakukan  mulai perencanaan hingga implementasinya. Ada pula perusahaan yang mendirikan yayasan, bermitra dengan pihak lain atau bergabung dalam konsorsium. Model  mana yang dipilih sangat tergantung pada visi dan misi perusahaan, dan sumberdaya yang dimiliki oleh perusahaan

Berdasarkan berbagai permasalah tersebut diatas,  sangatlah tepat , apabila saat ini DPRD kota batam merencanakan akan membuat Perda tentang CSR di Kota Batam, disamping tuntutan undang-undang yaitu UU Perseroan terbatas dan UU Penanaman Modal juga disebabkan oleh karakteristik khusus kota batam yang merupakan daerah tujuan penanaman modal asing untuk Indonesia dan wilayah Asia. Banyak perusahaan penanam modal asing yang berasal dari Eropa, Amerika, Jepang, Korea dan Negara maju lainnya yang menanamkan modal mereka di batam.

Diharapkan Perda CSR yang akan di tetapkan oleh DPRD Batam dapat mengatur dengan baik pelaksanaan CSR ini dan mampu untuk mendistribusikannya secara adil dan bermanfaat untuk pengembangan kemasyarakatan seperti kegiatan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat dan kegiatan lainnya yang mendukung program pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) yang merupakan amanat dari Millenium Development Goals (MDGs) yang telah di ratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia

Kegiatan penanaman modal asing di Batam biasanya merupakan kegiatan re-lokasi pabrik yang tentu saja kantor pusatnya ada di Eropa, Amerika Serikat, Jepang dan Negara maju lainnya. Tidak sedikit perusahaan-perusahaan asing yang kebanyakan adalah perusahaan Multi National Corporation (MNC) yang ada di Batam yang telah listing di bursa negaranya masing masing bahkan mungkin di bursa skala dunia.

Hal ini tentu saja CSR bukan merupakan beban dan gangguan bagi mereka, karena di negara asalnya CSR adalah hal yang lumrah dan merupakan bagian dari kebijakan perusahaan dan menurut hemat penulis, regulasi CSR dalam bentuk Perda sangat dinantikan oleh perusahaan, terutama perusahaan penanaman modal asing, karena secara global, kegiatan operasi bisnis mereka sudah lama berubah orientasi, yaitu dari semata mencari keuntungan menjadi operasi bisnis yang focus terhadap tanggung jawab sosial dan peduli lingkungan, yang mereka sangat yakini akan menghasilkan keuntungan dalam waktu jangka panjang.

Namun disamping itu, kita juga mendengar beberapa penolakan dan  nada sinis, kebanyakan dari kalangan pengusaha. Memang ini adalah ciri khas pengusaha Negara dunia ketiga, yang masih belum memahami perubahan kebijakan bisnis global yang saat ini adalah periode  bisnis yang berorientasi tanggung jawab sosial dan lingkungan hidup.