Labuhanbatu Harus Punya Identitas Budaya
Kegiatan Diskusi Budaya Melayu yang diselenggarakan oleh Lembaga Budaya Melayu (LBM) Tuah Deli Kabupaten Labuhanbatu berkerjasama dengan HIPMI Labuhanbatu dan GRANAT Labuhanbatu bersempena Peringatan Hari Pahlawan, 10 November 2019 pada Sabtu, 09 November 2019 bertempat di Gedung KNPI Labuhanbatu, Jln. SM. Raja, Rantauprapat, sekaligus pemutaran film kepahlawanan Hang Tuah serta penampilan orkes Melayu
Narasumber dalam kegiatan diskusi ini adalah Raja Muhammad Azwin (Budayawan Melayu), Ade Parlaungan Nasution (Rektor ULB, Akademisi), dan Hamzah Syakbani Nasution (Ketua DPD KNPI Labuhanbatu dan dipandu oleh Mizwar Tanjung. kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat mulai dari tokoh adat, tokoh pemuda, Mahasiswa dan masyarakat umum lainnya yang begitu antusias mengikuti acara tersebut.
Dalam kegiatan diskusi tersebut, mengemuka wacana agar Kabupaten Labuhanbatu segera menetapkan identitas kebudayaan daerah yang disampaikan oleh Ade Parlaungan Nasution sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan diskusi tersebut
Ade Parlaungan Nasution menyarankan agar Pemkab Labuhanbatu segera menetapkan identitas budayanya dengan dasar kebudayaan Melayu sebagai identitas Kabupaten Labuhanbatu. Untuk itu Ade menyarakankan agar berbagai elemen masyarakat untuk berkolaborasi merumuskan dan mengajukan ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk ditetapkan sebagai dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang secara filosofi menjadi landasan dan pandangan hidup masyarakat Kabupaten Labuhanbatu baik dalam tata cara protokoler seperti bentuk bangunan yang berarsitekkan budaya Melayu, pengunaan baju Melayu, pengajaran muatan lokal aksara Arab Melayu pada murid sekolah dasar dan tari persembahan dalam setiap acara resmi dan yang paling penting adalah etos kerja berdasarkan budaya melayu yang menuntuk kesetiaan, ulet, tekun, kejujuran, ksatria dan toleransi.
Menurut Ade Parlaungan Nasution, Penetapan Identitas kebudayaan daerah merupakan tugas wajib daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang undang No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan dipertegas lagi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Dan Strategi Kebudayaan
UU 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah. Dengan begitu, arah pembangunan bangsa bakal menjadi lebih kuat dengan dilandasi kebudayaan.semangat UU ini mewajibkan pemerintah daerah untuk merumuskan pokok pikiran kebudayaan daerah baik tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat; dan olahraga tradisional. Dalam penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah itu, para budayawan hingga pegiat budaya dan pemangku kepentingan berkumpul dalam rangka memajukan kebudayaan daerahnya.
Raja Muhammad Azwin, narasumber lainnya dalam acara diskusi ini mendukung pernyataan Ade, bahwa secara historis bahwa budaya asli di kabupaten Labuhanbatu adalah budaya Melayu yang menurutnya ditandai dengan adanya beberapa kerajaan Melayu yang cukup besar dan disegani di kawasan Labuhanbatu Raya yaitu Kesultanan Bilah, Kesultanan Panai, kesultanan Negeri Lama, kesultanan Kotapinang dan Kesultanan Kualuh.